Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
semua orang Arab dan Muslim tidak menerima garis merah
menyeberang. Kami akan terus bekerja dan memanfaatkan semua
hubungan kita dalam rangka mencapai perdamaian berdasarkan solusi
dua-negara dalam konteks, regional komprehensif mengembalikan
hak-hak Arab, dan sesuai dengan kerangka acuan yang diadopsi,
terutama inisiatif perdamaian Arab, untuk menikmati keamanan
daerah, stabilitas dan bebas konflik, ketidakadilan dan pekerjaan.
a. Undang-Undang Dasar Kerajaan (Addusturu Mamlaky) sebagai
landasan Konstitusional. Undang-undang Dasar Kerajaan
Yordania adalah perundang-undangan paling tinggi di Yordania dan
membagi kekuasaan atas tiga kekuasaan dan Raja adalah kepala dari
tiga kekuasan tersebut, Landasan UUD Kerajaan merupakan garis
besar kebijakan hubungan luar negeri Yordania dengan negara lain
termasuk Indonesia. Hak kemerdekaan bangsa, ketertiban dunia yang
damai dan adil merupakan landasan pikiran bangsa Yordania yang
mana telah membentuk suatu kepentingan bangsa bersama sehingga
pelaksanaan hubungan kedua negara akan mengarah ke tujuan
tersebut. Pemerintah harus menganjurkan perdagangan, investasi,
dan wisata dengan negara-negara lain serta melindungi dan
membimbing masyarakat dan kepentingan luar negeri.
Landasan UUD Kerajaan tersebut merupakan garis besar
kebijakan luar negeri yang dapat mendukung upaya peningkatan
hubungan bilateral Indonesia dengan Yordania akan diprioritaskan
dalam kebijakan pemerintah. Perjanjian yang telah diwujudkan juga
akan dijamin UUD Kerajaan tersebut.
b. Wawasan Kebangsaan sebagai landasan visional. Wawasan
Kebangsaan sebagai landasan visional bangsa yang merupakan cara
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan hasil
penuangan filsafat tentang diri dan lingkungan yang khas, perhatian
terhadap sejarah dan kondisi sosial budaya dan cara pemanfaatan
konstelasi geografi sebagai ruang hidup guna mencitapkan dorongan
15

