Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
7. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
1. Pancasila sebagai landasan idiil
a. Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa memiliki
nilai-nilai luhur yang harus dipedomani dan diplikasikan dalam
menjaga hubungan indonesia dengan negara luar baik bilateral
maupun multilateral. Nilai-nilia luhur Pancasila adalah nilai yang
universal, sehingga dapat dijadikan rujukan dan pedoman dalam
meningkatkan hubungan bilateral antar negara Indonesia dengan
Polandia. Pada intinya setiap negara di dunia tidak menghendaki
adanya penjajahan baik penjajahan dalam bentuk fisik, ekonomi,
mapuan idielogi. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
mengandung makna bahwa setiap manusia mempunyai
kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang lahir dari anugerha Tuhan Yang Maha Kuasa.
b. Hubungan bilateral antar negara akan langgeng dan mampu
meningktakan kesejahteraan dan keamanan masing-masing
negara, apabila dilandasi dengan sikap saling percaya, saling
hormat menghormati dan menjungjung tinggi kehormatan antar
negara, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945
sebagai landasan Konstitusionil
a. Didalam pembukaan UUDNRI tahun 1945 secara tegas
dinyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeladilan. Kalimat ini secara tegas mengungkapkan posisi
Indonesia bahwa bangsa dan negara Indonesia anti penjajahan,
anti kolonialisme dan anti imperalialisme serta segala macam
bentuk penjajahan baik fisik, ekonomi mauapun penjajahan
idiologi serta penjajahan bentuk lainnya.
10

