Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

7. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
    1. Pancasila sebagai landasan idiil
              a. Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa memiliki
                   nilai-nilai luhur yang harus dipedomani dan diplikasikan dalam
                   menjaga hubungan indonesia dengan negara luar baik bilateral
                   maupun multilateral. Nilai-nilia luhur Pancasila adalah nilai yang
                   universal, sehingga dapat dijadikan rujukan dan pedoman dalam
                   meningkatkan hubungan bilateral antar negara Indonesia dengan
                   Polandia. Pada intinya setiap negara di dunia tidak menghendaki
                   adanya penjajahan baik penjajahan dalam bentuk fisik, ekonomi,
                   mapuan idielogi. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
                   mengandung makna bahwa setiap manusia mempunyai
                   kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai
                   kemanusiaan yang lahir dari anugerha Tuhan Yang Maha Kuasa.
              b. Hubungan bilateral antar negara akan langgeng dan mampu
                   meningktakan kesejahteraan dan keamanan masing-masing
                   negara, apabila dilandasi dengan sikap saling percaya, saling
                   hormat menghormati dan menjungjung tinggi kehormatan antar
                   negara, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

    2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945
         sebagai landasan Konstitusionil
              a. Didalam pembukaan UUDNRI tahun 1945 secara tegas
                  dinyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
                  segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
                  dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
                  perikeladilan. Kalimat ini secara tegas mengungkapkan posisi
                  Indonesia bahwa bangsa dan negara Indonesia anti penjajahan,
                  anti kolonialisme dan anti imperalialisme serta segala macam
                  bentuk penjajahan baik fisik, ekonomi mauapun penjajahan
                  idiologi serta penjajahan bentuk lainnya.

                                                    10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13