Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

e. Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 27 Maret 2006
       Tentang Kesepakatan antara komunitas pengusaha Yordania
       dengan Kadin (Kamar Dangang dan Industri Indonesia) untuk
       bekerjasama dalam bidang perdagangan (sesuai perjanjian
       kerjasama tertanggal 27 Maret 2006).
       f. Peraturan Menteri Agama tanggal 16 Februari 1993
       Tentang Nota Kesepakatan antara Kementerian Agama Indonesia
       dan Kementerian Wakaf Yordania
       g. Kesepakatan Bersama untuk membawa/pergi pekerja
       dari Indonesia ke Yordania, pada bulan Juni 2009.

Norma Global
1. Universal Norm. Interaksi hubungan internasional dalam era
globalisasi telah menciptkan suatu fenomena yang tidak dapat dipungkiri
ialah universal norm atau nilai-nilai universal. Agenda internasional yang
saling dibahas dan menjadi suatu persyaratan hubungan antar negara
adalah masalah hak asasi manusia (HAM), demokrasi dan good
governance serta lingkungan hidup. Deklarasi umum hak-hak asasi
manusia (the universal declaration on human rights) yang
dikumandangkan melalui suatu kesepakatan antar bangsa
mengutamakan penghormatan kepada hak dan kebebasan manusia.
Tak diragukan lagi, deklarasi tersebut dengan lantangnya telah
mencanangkan pernyataan internasional yang diharapkan dapat
berdampak luas, di tengah kehidupan yang jelas-jelas sudah berubah
dan berkembang ke arah bentuk yang baru sebagai suatu world system.
Bersama dengan isu HAM, sistem pemerintah demokrasi dan good
governance juga ditekankan oleh negara adidaya upaya sistem
pemerintahan negara-negara lain menuju pada sistem demokrasi
melalui demokratisasi baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Perkembangan dunia dengan semakin terdegradasinya lingkungan
hidup dapat menghacurkan kehidupan manusia pada masa mendatang,

                                                      18
   11   12   13   14   15   16   17   18