Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
Selanjutnya UNDP, seperti dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara
(LAN) mengajukan kembali prinsip-prinsip good governance sebagai berikut
(Riyadi Soeprapto, 2004 : 3):
1) Participation; setiap warga negara memiliki suara dalam
pembuatan keputusan, secara langsung maupun melalui mediasi
institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2) Rule of Law, aturan hukum, keputusan, kebijakan pemerintah,
organisasi, badan usaha yang menyangkut masyarakat dilakukan
berdasarkan hukum.
3) Transparency, transparansi yaitu kebebasan arus informasi;
dapat diketahui, dimonitor oleh banyak pihak mengenai kebijakan,
prosesproses lembaga organisasi pemerintah.
4) Responsiveness; lembaga-lembaga pemerintah harus tanggap,
responsif terhadap kepentingan stakeholder-r\ya.
5) Concensus orientation; berorientasi pada kesepakatan yakni bisa
menjadi perantara bagi kepentingan yang berbeda sebagai cara
mencari alternatif terbaik dan membela kepentingan yang lebih
luas.
6) Equity; kesetaraan, semua warga negara laki-laki maupun
perempuan, tanpa memandang status miskin-kaya, memiliki
peluang yang sama dalam mendapatkan kesejahteraan.
7) Effectiveness and efficiency; setiap proses kegiatan, aktifitas
lembaga pemerintah dapat menyelesaikan tugasnya sesuai
dengan garis yang ditetapkan.
8) Accountability; para pembuat keputusan dalam pemerintahan,
sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab
pada publik dan lembaga stakeholdemya.
9) Strategic vision; visi strategis, para pemimpin dan publik harus
memiliki perspektif good governance dan pengembangan SDM
yang luas dan jauh ke depan sesuai keperluan pembangunan.

