Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
Masyarakat Taransparansi Indonesia (MTI) mengemukakan prinsip-
prinsip good governance adalah sebagai berikut (M. Arifin Siregar, 2008 : 29):
a. Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai
suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-
hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi
yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga
dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar
dapat dimengerti dan dipantau. .
d. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga dan seluruh proses
pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
e. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi
terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi
kelompok masyarakat, dan terutama dalam kebijakan dan
prosedur.
f. Kesetaraan, Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan
memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin.

