Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

Masyarakat Taransparansi Indonesia (MTI) mengemukakan prinsip-

prinsip good governance adalah sebagai berikut (M. Arifin Siregar, 2008 : 29):

a. Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai

suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung

maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili

kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh dibangun

berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan

pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

b. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka hukum harus adil dan

diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-

hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

c. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi

yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga

dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang

berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar

dapat dimengerti dan dipantau.            .

d. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga dan seluruh proses

pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang

berkepentingan.

e. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yang baik

menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi

terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi

kelompok masyarakat, dan terutama dalam kebijakan dan

prosedur.

f. Kesetaraan, Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan

memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g. Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan

lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga

masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya

yang ada seoptimal mungkin.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16