Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

 demokratis, adil, transparan, rule o f law, partisipatif dan kemitraan (Sofian
 Efendi Dalam M. Arifin Siregar, 2008 : 27)

           Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan
 sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara
 dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif (Meuthia Ganie-
 Rochman dalam Lalolo Krina, 2003:5) Definisi ini mengasumsikan banyak
 aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan
 gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah
 pemahaman formal tentang bekerjanya institusiinstitusi negara. Governance
 mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan
 keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.

           Kemudian secara implisit kata good dalam good governance sendiri
 mengandung dua pengertian; pertama, nilai yang menunjung tinggi kehendak
 rakyat dan nilai yang meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai
tujuan kemandirian dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari
 pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk
mencapai tujuan tersebut (Drs. Tjahjanulin Domai, MS dalam M. Arifin Siregar,
2008 : 27)

           Bank Dunia memberi batasan good governance sebagai pelayanan
publik yang efisien, sistem peradilan yang dapat diandalkan, pemerintahan
yang bertanggungjawab pada publiknya, pengelolaan kebijakan sosial
ekonomi yang masuk akal, pengambilan keputusan yang demokratis,
transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban finansial yang memadai,
penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar bagi pembangunan,
langkah untuk memerangi korupsi, penghargaan terhadap aturan hukum,
penghargaan terhadap HAM, kebebasan pers dan ekspresi (Suto Eko dalam
M. Arifin Siregar, 2008 : 28).

          UNDP merumuskan tata pemerintahan sebagai penggunaan wewenang
ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14