Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan
lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan
menjembatani perbedaan diantara mereka. Lebih lanjut, disebutkan bahwa
dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan,
sehingga good governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan social yang substansial dan penerapannya untuk menunjang
pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien dan (relatif) merata
(Lalolo Krina, 2003:6).
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata
pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan
administrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga
dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan
menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka (UNDP dalam Loina,
2003 :6). Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus
umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability,
(2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation (ADB dalam Lalolo
Krina, 2003:8).
United Nations Development Programme (UNDP) menyebutkan bahwa
karakteristik sistem kepemerintahan yang baik (the characteristics o f good
system o f governance) yaitu; “ legitimacy, freedom o f association and
participation and freedom o f the media, fair and established legal frameworks
that are enforced impartially, bureaucratic accountability and transparency,
freely available and valid information, effective and efficient public sector
management, and cooperation between governments civil society
organizations” (UNDP dalam Riyadi Soeprapto, 2004:3).

