Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
100
pemilu yang bersifat “transaksional” tidak mampu menjaring
perwakilan komponen masyarakat yang sesungguhnya.
3) Pemerintah bersama DPR RI merumuskan ulang tugas
dan kewenangan DPD dengan menambahkan kewenangan
DPD dapat mengajukan pembatalan sebuah UU, kebijakan
pemeimtah, kebijakan DPR RI dan DPRD. Hal ini dimaksudkan
untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya fungsi
pemerintahan agar tetap sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Kegiatan semacam ini juga sangat bermanfaat dalam
mengendalikan kewenangan DPR yang terlalu kuat.
b. Pemerintah dan DPR mengikutsertakan ormas dalam acara
laporan pertanggungjawaban Presiden dan kepala daerah kepada DPR
RI dan DPRD sebagai undangan resmi agar rakyat dapat mengetahui
secara utuh pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dengan
seksama. Selanjutnya, ormas-ormas tersebut memberikan tanggapan,
apa saja laporan pemerintah yang tidak sesuai dengan kenyataan atau
hal-hal yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
c. Pemerintah perlu mengkaji ulang dan mempertimbangkan untuk
menghidupkan kembali "Sesdalopbang", yaitu sebuah badan di era
pemerintahan orde baru yang berfungsi sebagai pengendali dan
pengawas realisasi kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan
nasional. Badan ini penting, karena selama ini sistem pengendalian dan
pengawasan realisasi kebijakan pemerintah pusat seringkali mengalami
kendala pada tataran pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Berbagai
kebijakan yang telah dirumuskan dengan sangat baik tidak terwujud di
lapangan.
d. Pemerintah dan DPR RI perlu menerbitkan undang-undang
yang dapat mengakomodasi mekanisme checks and balances
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah maupun DPR. Undang-
undang ini penting, karena seringkali pemerintah ataupun DPR membuat
kebijakan yang tidak sejalan dengan aspirasi publik.

