Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BABU
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Salah satu kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara.
Pancasila dijadikan sebagai pengatur perilaku negara dalam pembuatan
dan pelaksanaan perundang-undangan. Perundang-undangan harus dijiwai
oleh konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila berfungsi sebagai sistem filsafat. Pancasila menempatkan
diri sebagai subyek yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.16
Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi negara, pandangan hidup
bangsa dan negara. Dalam hal ini Pancasila akan menuntun terwujudnya
cita-cita nasional yakni melindungi bangsa dan negara, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki
makna mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan.
Dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di
lingkungan pendidikan, melakukan identifikasi masalah, menyusun solusi
dan strategi diperlukan pedoman baku. Pedoman baku tersebut adalah
peraturan perundang-undangan yang dijiwai oleh Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional. Selain itu juga diperlukan landasan teori maupun
tinjauan kepustakaan. Hasil dari olahan pustaka dan berbagai realitas
lapangan yang dapat dibaca dari berbagai referensi akan disusun dalam
rangka untuk meningkatkan ketahanan nasional. Ketahanan nasional
sangat berkaitan dengan berbagai faktor kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara baik konstitusi, regulasi maupun realitas
lapangan termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
16“Sosialisasi Pancasila”, op.cit, hal. 31.
11

