Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visioner
      Wawasan nusantara merupakan sumber utama dan landasan

yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga
wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional
menjadi landasan visioner dalam penegakan supremasi hukum dan
peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesa
mengenai diri dan lingkungan, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa,
benegara dan bermasyarakat, mencakup hubungan dinamis antara
falsafah, cita-cita, aspek sosial-budaya, kondisi geografis, maupun
kesejahteraan dan keamanan.

       Asas-asas utama yang terkandung dalam wawasan nusantara
antara lain. (1). Satu kesatuan wilayah, dalam arti satu wadah
bangsa Indonesia yang sarwa Nusantara satu kesatuan perairan,
darat, dan dirgantara, sistem kelestarian lingkungan hidup dalam
rangka kelangsungan hidup bangsa, satu sistem penanggulangan
bencana dan malapetaka. (2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu
UUD, satu ideologi, dan satu identitas nasional. (3). Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu bentuk dari perwujudan budaya
nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika, serta satu tata tertib sosial
dan tertib hukum. (4). Satu kesatuan ekonomi, dalam arti satu tata
ekonomi berdasarkan azas usaha bersama dan azas kekeluargaan,
serta satu pembinaan sistem ekonomi yang terpadu, seimbang,
serasi sekaligus menghilangkan dualisme ekonomi. (5). Satu
kesatuan pertahanan keamanan, dalam arti sistem pertahanan
keamanan Sishankamrata yang terpadu, serasi, seimbang. Termasuk
juga disini adalah satu sistem pembinaan ketertiban umum ssbagai
salah satu kondisi yang mendukung Ketahanan Nasional. (6).
Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya pada seluruh aspek
kehidupan (wilayah, politik, sosial - budaya, ekonomi, dan hankam).
   10   11   12   13   14   15   16   17