Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB II
                           LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

            Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan
Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II
Sub E, Pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan
dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara
mencakup : a). Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Politik, b). Perwujudan Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuan Sosial dan
Budaya, c). Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Ekonomi dan d). Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan

          Tujuan wawasan nusantara terdiri dan dua, yaitu : a). Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dijelaskan bahwa
tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial”. b). Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat
manusia di seluruh dunia. (Mardiyono dan Hidayat I, 1983, Hal 85-86.)

            Bila ditinjau dari tataran pemikiran/konsepsi bahwa wawasan
nusantara merupakan geopolitik Indonesia yang merupakan prasyarat
terwujudnya tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun
1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri
demografi, antrophologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang
memberikan peluang dan kendala timbulnya disintegrasi bangsa, sehingga

                                                     12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17