Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
kan Lemhannas Rl, (2011 dalam modul 1 dan 3 Sub BS Wawasan
Nusantara hal. 7), menyatakan bahwa, Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia yang berlingkup dan demi
kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila, tentang din dan
lingkungannya yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara untuk
mewujudkan cita-cita nasional.
d. Meningkatkan
menaikkan (derajat, taraf); mempertinggi; memperhebat,
mengangkat diri; (http://www.sinionimkata.com/sinonim-156327-me
ninqkatkan htm).
e. Kesadaran Hukum,
Adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa
hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu
dan hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara
hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya
dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166).
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain meru
pakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang
apa hukum itu. bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya adalah
kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” (http://kailfhun
pad wordpress com/2008/11/28/diktat-pih/. Kesadaran hukum adalah
kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar
untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya
kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menja
tuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-
benar terbukti melanggar hukum. (akhinayasrin-http: //id.shvoong
.com/writing-andspeakinq/). Kesadaran hukum merupakan suatu
proses psikhis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin
timbul dan mungkin tidak timbul. (Sudikno Mertokusumo, 2008: hal.
2)

