Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

            a. Startegi 1 : Mewujudkan produk hukum wawasan nusantara
                   sebagai doktrin/falsafah Pancasila.

            b. Strategi 2 : Terciptanya/Meningkatkan pemerataan program
                   pembangunan daerah/pedesaan.

            c. Strategi 3 : Peningkatan rasa nasionalisme (persatuan kesa-
                   tuan, rasa, paham dan semangat kebangsaan)

            d. Strategi 4 : Peningkatan kesadaran hukum dan mentalitas
                   aparatur penegak hukum dan penegakan hukum

27 Upaya - Upaya
            Upaya untuk memantapkan konsepsi Wawasan Nusantara yang

dilakukan sebagai berikut:
            a. Upaya untuk merealisasi strategi 1 : Terwujudnya produk
                   hukum wawasan nusantara sebagai doktrin/falsafah
                   Pancasila sebagai berikut;
                   1). Presiden melalui kementerian kemhumkham dan
                   kementerian terkait dengan DPR ( komisi III dan Komisi terkait)
                   secara berkala mengevaluasi, mengkaji serta melakukan riset-
                   riset terhadap pelaksanaan program legislasi nasional
                   (prolegnas), agar pembentukan peraturan perundang-undangan
                  yang dilakukan lebih berencana, dengan skala prioritas program
                   kerja secara bertahap, terencana dan terkoordinir sesuai
                   dengan perkembangan kebutuhan wawasan nusantara
                   2). Presiden (melalui Kemhukham dan Kementerian terkait)
                  dan DPR (Komisi III dan komisi terkait) dalam merumuskan
                  semua ketentuan hukum dan produk legislasi hams bersumber
                 dari ground norm (pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dan
                 Living Law dalam masyarakat serta melakukan revisi berbagai
                  materi dan perangkat hukum yang selama ini menjadi sumber
                  munculnya ketidak sinkron/harmoni peraturan maupun
                  kewenangan dan kemandirian institusi penegakan hukum dan
                   HAM serta menyelaraskannya dengan mengakomodasi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17