Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
a. Startegi 1 : Mewujudkan produk hukum wawasan nusantara
sebagai doktrin/falsafah Pancasila.
b. Strategi 2 : Terciptanya/Meningkatkan pemerataan program
pembangunan daerah/pedesaan.
c. Strategi 3 : Peningkatan rasa nasionalisme (persatuan kesa-
tuan, rasa, paham dan semangat kebangsaan)
d. Strategi 4 : Peningkatan kesadaran hukum dan mentalitas
aparatur penegak hukum dan penegakan hukum
27 Upaya - Upaya
Upaya untuk memantapkan konsepsi Wawasan Nusantara yang
dilakukan sebagai berikut:
a. Upaya untuk merealisasi strategi 1 : Terwujudnya produk
hukum wawasan nusantara sebagai doktrin/falsafah
Pancasila sebagai berikut;
1). Presiden melalui kementerian kemhumkham dan
kementerian terkait dengan DPR ( komisi III dan Komisi terkait)
secara berkala mengevaluasi, mengkaji serta melakukan riset-
riset terhadap pelaksanaan program legislasi nasional
(prolegnas), agar pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan lebih berencana, dengan skala prioritas program
kerja secara bertahap, terencana dan terkoordinir sesuai
dengan perkembangan kebutuhan wawasan nusantara
2). Presiden (melalui Kemhukham dan Kementerian terkait)
dan DPR (Komisi III dan komisi terkait) dalam merumuskan
semua ketentuan hukum dan produk legislasi hams bersumber
dari ground norm (pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dan
Living Law dalam masyarakat serta melakukan revisi berbagai
materi dan perangkat hukum yang selama ini menjadi sumber
munculnya ketidak sinkron/harmoni peraturan maupun
kewenangan dan kemandirian institusi penegakan hukum dan
HAM serta menyelaraskannya dengan mengakomodasi

