Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB VI
KONSEPSI MEMANTAPKAN WAWASAN NUSANTARA
GUNA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
DALAM RANGKA MEMPERKOKOH NKRI
24. Umum
Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-
beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yangmembentuk dalam suatu
perwujudan wawasan nasional yang tidak lain adalah wawasan nusantara
yang harus ditanamkan kepada setiap putra bangsa terutama kepada para
penentu kebijakan sebagai cara pandang yang dibentuk dalam 2 (dua)
dimensi pemikiran yaitu ; dimensi pemikiran realita kewilayahan dan dimensi
pemikiran fenomena kehidupan tentang cara pandang yang sarwa nuantara
dan lingkungan yang akan terus berubah berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 19454 dengan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam wadah NKRI.
Sejak lahirnya konsepsi wawasan nusantara tahun 1967, telah
difungsikan sebagai landasan pemikiran yang bersifat konsepsional filosofis
dalam paradigm nasional ( Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional) dan pola dasar pembangunan nasional
terutama dalam penyusunan haluan Garis-Garis Besar haluan Negara
(GBHN) pada masa Orde Baru dalam TAP MPR Rl, namun dengan tidak
adanya GBHN, maka produk politik dan strategi nasional dalam orde
reformasi dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang
menengah nasional (RPJMN) yang disesuaikan dengan tujuan prioritas
berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki negara yang tersusun dalam
program dan rencana aksi (H.A.Gani Yusuf, 2011, hal. 1 dan 6).
Untuk dapat memantapkan konsepsi wawasan nusantara sebagai
landasan visional dalam penegak hukum terlebih dahulu perlu ditekankan
bahwa wawasan nusantara merupakan satu konsepsi, pedoman/acuan atau
doktrin dasar nasional sebagai konsepsi nasional yang berfungsi sebagai
78

