Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
pedoman, pendorong (drive) dan penggerak (motive) serta rambu-rambu
danarah bagi setiap wargan negara terutama khususnya bagi para penentu
kebijaksanaan didalam proses pengambilan keputusan, baik dalam
pembuatan aturan/hukum, penerapan aturan maupun pengujian aturan yang
membutuhkan tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
Kesadaran hukum adalah elemen penting bagi terciptanya ketertiban
dan keamanan masyarakat. Tanpa adanya kesadaran hukum, niscaya hukum
menjadi mandul dan tidak bermakna. Atas dasar ini, maka agenda yang harus
dilakukan adalah memantapkan sosialisasi konsepsi wawasan nusantara
guna meningkatkan kesadaran hukum. Target utamanya adalah menciptakan
masyarakat sadar hukum sehingga mengetahui dengan benar hak dan
kewajibannya sebagai warga negara yang pada gilirannya dapat
mempetangguh ketahanan nasional yang dapat berkontribusi langsung
terhadap kokohnya NKRI
25. Kebijakan
Untuk memantapkan konsepsi wawasan nusantara guna
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam memperkokoh NKRI,
perlu dirumuskan dan ditetapkan suatu kebijakan sebagai arah mencapai
tujuan secara optimal sebagai berikut ;
“ Terwujudnya pemantapan konsepsi wawasan nusantara melalui
terwujudnya produk hukum wawasan nusantara sebagai doktrin/fasafah
Pancasila, terciptanya/meningkatnya pemerataan pembangunan daerah,
meningkatnya rasa nasionalisme (persatuan kesatuan, rasa, paham dan
semangat kebangsaan), peningkatan kesadaran hukum dan mentalitas
aparat penegak hukum serta penegakan hukum guna meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat dalam rangka memperkokoh NKRI “
26. Strategi
Untuk merealisasikan kebijakan pada tingkat operasionalisasinya
guna menjelaskan sasaran {ends), cara {ways) dan sarana {means) maka
diperlukan suatu rumusan yang bersifat strategis sebagai berikut:

