Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
kepentingan masyarakat sehingga substansi hukum memenuhi
rasa keadilan bagi masyarakat.
3). Presiden melalui kemenkumham dan kementerian terkait
dan DPR (Komisi III dan komisi terkait merumuskan peraturan
perundang-undangan mengenai wawasan nusantara baik
sebagai falsafah pancasila, sebagai pedoman, pendorong dan
penggerak ataupu sebagai doktrin/falsafah Pancasila dalam
pencapaian tujuan nasional dalam bentuk produk Undang-
Undang sebagai payung hukum dalam kerangka
mengimplementasikan/ mensosialisasikan pemantapan dan
pemahaman wawasan nusantara.
4) . Presiden mengeluarkan peraturan perundang - undangan
dalam baik bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden,
maupun instruksi ataupun dalam bentuk peraturan lainnya yang
memberikan payung hukum yang memberikan kewenangan
kepada salah satu instansi/institusi seperti Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) Rl yang berfungsi atau bertugas untuk
melaksanakan implementasi/sosialisasi nilai-nilai Pancasila dan
wawasan nusantara.
b. Upaya untuk merealisasi strategi 2 : terwujudnya/
terciptanya peningkatan pemerataan program pem-
bangunan daerah/pedesaan yaitu ;
1). Presiden melalui Kementrian PU, Kempraswil, Kemkoinfo,
kemendagri dan kemenperaserta kementerian terkait lainnya
melaksanakan pembangunan sarana prasarana dan
infrastruktur, perhubungan dan komunikasi serta fasilitas lainnya
seperti listrik, air bersih, telepon, kebutuhan perumahan yang
dibutuhkan bagi pembangunan wilayah pedesaan dan wilayah
desa perbatasan untuk menghubungkan pusat pertumbuhan
ekonomi dengan pedesaan sebagai jalur trasnportasi ekonomi
(dari hulu ke hilir),

