Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

       kepentingan masyarakat sehingga substansi hukum memenuhi
       rasa keadilan bagi masyarakat.
       3). Presiden melalui kemenkumham dan kementerian terkait
       dan DPR (Komisi III dan komisi terkait merumuskan peraturan
       perundang-undangan mengenai wawasan nusantara baik
       sebagai falsafah pancasila, sebagai pedoman, pendorong dan
       penggerak ataupu sebagai doktrin/falsafah Pancasila dalam
       pencapaian tujuan nasional dalam bentuk produk Undang-
       Undang sebagai payung hukum dalam kerangka
       mengimplementasikan/ mensosialisasikan pemantapan dan
       pemahaman wawasan nusantara.
       4) . Presiden mengeluarkan peraturan perundang - undangan
       dalam baik bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden,
       maupun instruksi ataupun dalam bentuk peraturan lainnya yang
       memberikan payung hukum yang memberikan kewenangan
       kepada salah satu instansi/institusi seperti Lembaga Ketahanan
       Nasional (Lemhannas) Rl yang berfungsi atau bertugas untuk
       melaksanakan implementasi/sosialisasi nilai-nilai Pancasila dan
       wawasan nusantara.

b. Upaya untuk merealisasi strategi 2 : terwujudnya/
       terciptanya peningkatan pemerataan program pem-
       bangunan daerah/pedesaan yaitu ;
       1). Presiden melalui Kementrian PU, Kempraswil, Kemkoinfo,
       kemendagri dan kemenperaserta kementerian terkait lainnya
       melaksanakan pembangunan sarana prasarana dan
       infrastruktur, perhubungan dan komunikasi serta fasilitas lainnya
       seperti listrik, air bersih, telepon, kebutuhan perumahan yang
       dibutuhkan bagi pembangunan wilayah pedesaan dan wilayah
       desa perbatasan untuk menghubungkan pusat pertumbuhan
       ekonomi dengan pedesaan sebagai jalur trasnportasi ekonomi
       (dari hulu ke hilir),
   10   11   12   13   14   15   16   17