Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
2) . Presiden melalui kemenkes, kemendiknas, kemendagri dan
BKKKB serta kementerian dan lembaga/instasi terkait lainnya
melaksanakan pembangunan fasiltas sarana pelayanan
kesehatan, seperti ; rumah sakit tipe C atau puskesmas,
posyandu, pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga
berencana, sarana pendidikan seperti; paud dan arena bermain
anak, Taman Kanak-kanak, SD, SLTP maupun SLTA, diwilayah
pedesaan yang terpencil mapun desa di perbatasan
3) . Presiden melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah
bekerjasama dengan dunia usaha/indusri mengembangkan dan
pengelolaan potensi sumber daya/kekayaan alam dan hasil
bumi dengan memberdayakan masyarakat lokal/sekitarnya
dalam kerangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan
dan desa diperbatasan
4) . Presiden melalui kementrian terkait melaksanakan
penyelarasan berbagai agenda kebijakan program dan kegiatan
dalam pengembangan dan pembangunan daerah perbatasan
negara guna memperkecil kesenjangan yang terjadi di daerah
perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga lainnya.
Serta melibatkan peran sektor swasta dalam pembangunan
wilayah perbatasan. Peran serta swasta dapat dilibatkan dalam
pembangunan infrastruktur seperti jalan, telekomunikasi,
angkutan massal dan lain sebagainya. Di samping itu eksploitasi
sumber daya alam seperti mineral, hutan, kelautan yang terarah
dan berkesinambungan juga dapat mengikutsertakan sektor
swasta.
5). DPR Rl (komisi I dan III) serta komisi terkait lainnya
bersama Presiden melalui kementerian terkait menyusun
landasan kebijakan atau undang-undang tentang Perbatasan
Negara. Landasan kebijakan ini mencakup pengertian wilayah
perbatasan negara, penetapan batas-batas fisik perbatasan
negara, pembangunan daerah perbatasan serta pembentukan
Badan Koordinasi Pengelola Perbatasan Negara. Dan

