Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

termasuk memberikan seluruh data atau informasi yang
diperlukan pada saat dilakukan pemeriksaan. Dalam kaitannya
dengan penegakan hukum dan Ketahanan Nasional, salah satu
kewajiban pelaporan Sistem Perbankan adalah mengenai
transaksi keuangan yang mencurigakan yang berasal dari
kegiatan yang dilarang oleh ketentuan tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money
laundering). Perbankan yang patuh tentunya akan disiplin
memenuhi kewajiban tersebut.

c. Sistem perbankan telah berperan dalam penyempurnaan

kualitas infrastruktur perbankan yaitu telah mampu menyediakan

dukungan infrastruktur baik terkait pemindahan dana maupun

pembangunan Biro Informasi Kredit  Terkait dengan

penyediaan infrastuktur Biro Informasi Kredit, semakin lengkap

dan luas informasi yang mampu dihimpun maka output informasi

akan semakin baik dan dapat diandalkan serta memberikan

banyak manfaat bagi pihak yang membutuhkan. Perlu

diupayakan terbangunnya kesadaran masyarakat untuk menjaga

reputasi perkreditannya, oleh karena dengan terintegrasinya

data debitur dalam Sistem Informasi Debitur, maka bagi

masyarakat yang tidak dapat menjaga reputasi kreditnya akan

mengalami kesulitan dalam memperoleh akses kredit, sehingga

sulit untuk melakukan pengembangan usahanya. Hal ini juga

merupakan salah satu bentuk pelaksanaan transparansi kepada

masyarakat pengguna jasa keuangan karena mereka dapat

langsung mengetahui posisi data kredit mereka sekaligus

berperan mengontrol akurasi dan kebenaran data. Selanjutnya

secara struktural, perlu ada suatu Biro Informasi Kredit yang

menangani pengelolaan informasi debitur tersebut. Strategi

pengembangan Sistem Informasi Debitur kedepan, dapat dilihat

dari gambar di bawah ini.

                           55
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16