Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
termasuk memberikan seluruh data atau informasi yang
diperlukan pada saat dilakukan pemeriksaan. Dalam kaitannya
dengan penegakan hukum dan Ketahanan Nasional, salah satu
kewajiban pelaporan Sistem Perbankan adalah mengenai
transaksi keuangan yang mencurigakan yang berasal dari
kegiatan yang dilarang oleh ketentuan tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money
laundering). Perbankan yang patuh tentunya akan disiplin
memenuhi kewajiban tersebut.
c. Sistem perbankan telah berperan dalam penyempurnaan
kualitas infrastruktur perbankan yaitu telah mampu menyediakan
dukungan infrastruktur baik terkait pemindahan dana maupun
pembangunan Biro Informasi Kredit Terkait dengan
penyediaan infrastuktur Biro Informasi Kredit, semakin lengkap
dan luas informasi yang mampu dihimpun maka output informasi
akan semakin baik dan dapat diandalkan serta memberikan
banyak manfaat bagi pihak yang membutuhkan. Perlu
diupayakan terbangunnya kesadaran masyarakat untuk menjaga
reputasi perkreditannya, oleh karena dengan terintegrasinya
data debitur dalam Sistem Informasi Debitur, maka bagi
masyarakat yang tidak dapat menjaga reputasi kreditnya akan
mengalami kesulitan dalam memperoleh akses kredit, sehingga
sulit untuk melakukan pengembangan usahanya. Hal ini juga
merupakan salah satu bentuk pelaksanaan transparansi kepada
masyarakat pengguna jasa keuangan karena mereka dapat
langsung mengetahui posisi data kredit mereka sekaligus
berperan mengontrol akurasi dan kebenaran data. Selanjutnya
secara struktural, perlu ada suatu Biro Informasi Kredit yang
menangani pengelolaan informasi debitur tersebut. Strategi
pengembangan Sistem Informasi Debitur kedepan, dapat dilihat
dari gambar di bawah ini.
55