Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
hukum, hubungan penegakan hukum terhadap Ketahanan Nasional
dan kondisi optimalisasi peran Sistem Perbankan yang diharapkan.
21. Kondisi Peran Sistem Perbankan Yang Diharapkan
Dengan memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh
Sistem Perbankan sebagaimana yang dibahas dalam Bab III,
sebelum menjabarkan Sistem Perbankan yang diharapkan
berdasarkan 4 pilar API diuraikan terlebih dahulu pondasi Sistem
Perbankan yaitu:
a. Sehat
Predikat kesehatan bank dikelompokan menjadi 5 (lima)
tingkatan yaitu Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup Baik (CB),
Kurang Baik (CB), dan Tidak Baik (TB). Penilaian kesehatan
tersebut didasarkan pada hasil pengawasan langsung
(pemeriksaan/on the spot pada kantor/lokasi bank) dan
pengawasan tidak langsung (penelitian terhadap laporan-laporan
yang dilakukan secara on desk di Bank Indonesia) baik aspek
kuantitatif (kondisi keuangan) dan aspek kualitatif (kondisi
manajemen dan hal-hal lain yang secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi kondisi keuangan dan manejemen
bank). Sudah sangat jelas bahwa Sistem Perbankan yang
memiliki pondasi yang memadai adalah berpredikat Sangat Baik,
Baik atau setidak-tidaknya Cukup Baik.
Karena saat ini pengawasan yang dilakukan Bank
Indonesia didasarkan pada pendekatan risiko yang dihadapi
. bank, maka Bank Indonesia juga menilai Sistem Pengendalian
Risiko (Risk Control SystemIRCS) pada setiap bank. Hasil
penilaian tersebut digolongkan menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu
Strong, Acceptable dan Weak. Pada dasarnya penilaian RCS ini
menjadi bagian integral dari penilaian terhadap aspek
manajemen dan tata kelola (Good Corporate Governance!GCG)
bank, namun Bank Indonesia merasa perlu untuk melihat secara
51