Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

hukum, hubungan penegakan hukum terhadap Ketahanan Nasional
       dan kondisi optimalisasi peran Sistem Perbankan yang diharapkan.

21. Kondisi Peran Sistem Perbankan Yang Diharapkan
                Dengan memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh

       Sistem Perbankan sebagaimana yang dibahas dalam Bab III,
       sebelum menjabarkan Sistem Perbankan yang diharapkan
       berdasarkan 4 pilar API diuraikan terlebih dahulu pondasi Sistem
       Perbankan yaitu:

       a. Sehat
                        Predikat kesehatan bank dikelompokan menjadi 5 (lima)

              tingkatan yaitu Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup Baik (CB),
               Kurang Baik (CB), dan Tidak Baik (TB). Penilaian kesehatan
              tersebut didasarkan pada hasil pengawasan langsung
              (pemeriksaan/on the spot pada kantor/lokasi bank) dan
               pengawasan tidak langsung (penelitian terhadap laporan-laporan
              yang dilakukan secara on desk di Bank Indonesia) baik aspek
               kuantitatif (kondisi keuangan) dan aspek kualitatif (kondisi
               manajemen dan hal-hal lain yang secara langsung maupun tidak
               langsung mempengaruhi kondisi keuangan dan manejemen
               bank). Sudah sangat jelas bahwa Sistem Perbankan yang
               memiliki pondasi yang memadai adalah berpredikat Sangat Baik,
               Baik atau setidak-tidaknya Cukup Baik.

                        Karena saat ini pengawasan yang dilakukan Bank
               Indonesia didasarkan pada pendekatan risiko yang dihadapi
             . bank, maka Bank Indonesia juga menilai Sistem Pengendalian
               Risiko (Risk Control SystemIRCS) pada setiap bank. Hasil
               penilaian tersebut digolongkan menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu
               Strong, Acceptable dan Weak. Pada dasarnya penilaian RCS ini
               menjadi bagian integral dari penilaian terhadap aspek
               manajemen dan tata kelola (Good Corporate Governance!GCG)
               bank, namun Bank Indonesia merasa perlu untuk melihat secara

                                                   51
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12