Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB III
KONDISI IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM GUNA
MENGOPTIMALKAN KEAMANAN DALAM NEGERI SAAT INI
11. Umum
Salah satu agenda reformasi adalah tuntutan adanya penegakan
supremasi hukum. Tuntutan ini sangat wajar mengingat selama tiga
dasawasa sebelumnya supremasi hukum hanyalah menjadi jargon dan
retorika yang tidak pernah terealiasi dalam kenyataan. Pada masa orde baru
hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan
melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang
* sangat korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan
sepenuhnya dibawah kontrol kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak
memiliki kemerdekaan dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit
penguasa.
Lembaga peradilan bukan lagi tempat untuk mendapat keadilan tetapi,
keadilan hanyalah milik mereka yang memiliki akses karena didukung oleh
sumber daya ekonomi, politik, kekuasaan, atau kekerabatan. Pada saat itu
simbol keadilan yang dilambangkan oleh Dewi Themis yang tertutup
matanya, seolah sudah membuka selubung penutup matanya, sehingga dia
dapat membedakaan manakah orang yang berpangkat atau tidak, berduit
atau tidak, mana lembar ratusan ribu atau recehan dan sebagainya sehingga
keadilan menjadi pilih-pilih dan diskriminatif.
Dalam penegakan hukum pidana tampak jelas bahwa hukum hanya
ibarat "jaring laba-laba” yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang
tak berdaya, dan jaring hukum itu akan mudah robek dan terkoyak-koyak jika
berhadapan dengan binatang yang besar dan kuat. Sekalipun hal itu
terkesan sangat menggeneralisasi, namun kebenarannya tidak dapat
diabaikan begitu saja.
29