Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB III
                  KONDISI IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM GUNA
             MENGOPTIMALKAN KEAMANAN DALAM NEGERI SAAT INI

    11. Umum
           Salah satu agenda reformasi adalah tuntutan adanya penegakan

   supremasi hukum. Tuntutan ini sangat wajar mengingat selama tiga
   dasawasa sebelumnya supremasi hukum hanyalah menjadi jargon dan
   retorika yang tidak pernah terealiasi dalam kenyataan. Pada masa orde baru
   hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan
   melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang
* sangat korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan
   sepenuhnya dibawah kontrol kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak
   memiliki kemerdekaan dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit
   penguasa.

          Lembaga peradilan bukan lagi tempat untuk mendapat keadilan tetapi,
  keadilan hanyalah milik mereka yang memiliki akses karena didukung oleh
  sumber daya ekonomi, politik, kekuasaan, atau kekerabatan. Pada saat itu
  simbol keadilan yang dilambangkan oleh Dewi Themis yang tertutup
  matanya, seolah sudah membuka selubung penutup matanya, sehingga dia
  dapat membedakaan manakah orang yang berpangkat atau tidak, berduit
  atau tidak, mana lembar ratusan ribu atau recehan dan sebagainya sehingga
  keadilan menjadi pilih-pilih dan diskriminatif.

          Dalam penegakan hukum pidana tampak jelas bahwa hukum hanya
  ibarat "jaring laba-laba” yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang
  tak berdaya, dan jaring hukum itu akan mudah robek dan terkoyak-koyak jika
  berhadapan dengan binatang yang besar dan kuat. Sekalipun hal itu
  terkesan sangat menggeneralisasi, namun kebenarannya tidak dapat
 diabaikan begitu saja.

                                                      29
   10   11   12   13   14   15   16   17