Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap
eksekusi yaitu :11
a. Tahap Formulasi, adalah tahap penegakan hukum pidana in
abstracto oleh badan pembentuk undang-undang. Dalam tahap ini
pembentuk undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai
yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang
akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan pidana untuk mencapai hasil perundang-
undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat
keadilan dan daya guna. Tahap ini dapat juga disebut dengan tahap
kebijakan legislatif.
b. Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana (tahap
penerapan hukum pidana) oleh aparat-aparat penegak hukum mulai
dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Dalam tahap ini aparat
penegak hukum menegakkan serta menerapkan peraturan
perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh badan
pembentuk undang-undang. Dalam melaksanakan tugas ini, aparat
penegak hukum harus memegang teguh nilai-nilai keadilan dan daya
guna. Tahap kedua ini dapat juga disebut tahap kebijakan yudikatif.
c. Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan (pelaksanaan) hukum
pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Dalam tahap ini
aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan pidana
yang telah dibuat oleh pembentuk undang-undang melalui penerapan
pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Aparat pelaksana
dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembentuk
undang-undangan (legislatur) dan nilai-nilai keadilan serta daya guna.
Ketiga tahap penegakan hukum pidana tersebut, dilihat sebagai
suatu usaha atau proses yang rasional yang sengaja direncanakan untuk
mencapai tujuan tertentu, jelas harus merupakan suatu jalinan mata rantai
aktivitas yang tidak terputus yang bersumber dari nilai-nilai dan bermuara
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,. Hal. 173.