Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

  terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap
  eksekusi yaitu :11

           a. Tahap Formulasi, adalah tahap penegakan hukum pidana in
           abstracto oleh badan pembentuk undang-undang. Dalam tahap ini
            pembentuk undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai
           yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang
           akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan
           perundang-undangan pidana untuk mencapai hasil perundang-
           undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat
           keadilan dan daya guna. Tahap ini dapat juga disebut dengan tahap
           kebijakan legislatif.
           b. Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana (tahap
           penerapan hukum pidana) oleh aparat-aparat penegak hukum mulai
           dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Dalam tahap ini aparat
           penegak hukum menegakkan serta menerapkan peraturan
           perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh badan
          pembentuk undang-undang. Dalam melaksanakan tugas ini, aparat
          penegak hukum harus memegang teguh nilai-nilai keadilan dan daya
          guna. Tahap kedua ini dapat juga disebut tahap kebijakan yudikatif.
          c. Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan (pelaksanaan) hukum
          pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Dalam tahap ini
          aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan pidana
          yang telah dibuat oleh pembentuk undang-undang melalui penerapan
          pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Aparat pelaksana
          dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman kepada peraturan
          perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembentuk
          undang-undangan (legislatur) dan nilai-nilai keadilan serta daya guna.
          Ketiga tahap penegakan hukum pidana tersebut, dilihat sebagai
suatu usaha atau proses yang rasional yang sengaja direncanakan untuk
mencapai tujuan tertentu, jelas harus merupakan suatu jalinan mata rantai
aktivitas yang tidak terputus yang bersumber dari nilai-nilai dan bermuara

         Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,. Hal. 173.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15