Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

  karena di satu pihak hukum harus dapat membatasi kekuasaan (agar tidak
 sewenang-wenang) dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan
 bagi berlakunya hukum. Menurut Achmad Ali, sosialisasi undang-undang
 merupakan proses penting dalam law enforcement, karena bertujuan :

           1) Bagaimana agar warga masyarakat dapat mengetahui
           kehadiran suatu undang atau peraturan;
           2) Bagaimana agar warga masyarakat dapat mengetahui isi
           suatu undang-undang atau peraturan;
           3) Bagaimana agar warga masyarakat dapat menyesuaikan diri
           (pola pikir dan tingkah laku) dengan tujuan yang dikehendaki oleh
          undang-undang atau peraturan hukum tersebut.
          Baharuddin Lopa15 berpendapat bahwa semua kegiatan di bidang
 hukum perlu dijaga keterkaitan dan keterpaduannya. Misalnya untuk
 menegakkan keadilan bukan hanya dituntut agar hakim menjatuhkan
 putusan yang yang adil, tetapi dalam menghadapi kasus pidana
disyaratkan penyidikan yang sempurna dan sesudah hukuman dijatuhkan
yang kemudian berkekuatan tetap, diperlukan lagi pelaksanaan hukuman
yang tertib sesuai dengan bunyi vonis. Berbicara mengenai keterpaduan
dalam ruang lingkup yang lebih luas (bukan hanya dalam ruang lingkup
proses peradilan) tidak bisa dilepaskan dari jenjang fungsi, suprasistem,
sistem dan subsistem.

         Baharuddin Lopa, 2001, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan
Hukum, Jakarta, Bulan Bintang. Hal. 133
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17