Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
pada pidana dan pemidanaan. Joseph Golstein, membedakan penegakan
hukum pidana atas tiga macam yaitu 12: Pertama, Total Enforcement,
yakni mang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang
dirumuskan oleh hukum pidana substantif. Penegakan hukum yang
pertama ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi
secara ketat oleh hukum acara pidana. Disamping itu, hukum pidana
substantif itu sendiri memiliki kemungkinan memberikan batasan-batasan.
Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut dengan area o f no enforcement
Kedua, Full Enforcement, yaitu Total Enforcement setelah dikurangi area o f
not enforcement, dimana penegak hukum diharapkan menegakkan hukum
secara maksimal, tetapi menurut Goldstein hal inipun sulit untuk dicapai
(not a realistic expectation), sebab adanya keterbatasan-keterbatasan
dalam bentuk waktu, personal, alat-alat dana dan sebagainya yang dapat
menyebabkan dilakukannya diskresi, Ketiga, Actual Enforcement, Actual
Enforcement ini baru dapat berjalan apabila, sudah terdapat bukti-bukti
yang cukup. Dengan kata lain, harus sudah ada perbuatan, orang yang
berbuat, saksi atau alat bukti yang lain, serta adanya pasal yang dilanggar.
Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Esmi Warassih13
membedakan unsur sistem hukum ke dalam tiga macam, yaitu: Struktur
(Legal structure), Substansi (Legal substance), Kultur (Legal culture). Menurut
Friedman kebanyakan negara-negara berkembang dalam upaya penegakan
hukum hanya menyangkut struktur dan substansinya saja, sedangkan
masalah kultur hukum kurang mendapatkan perhatian yang seksama.
Menurut Soerjono Soekanto14 penegakan rule o f law merupakan
masalah yang rumit bagi Negara yang sedang berkembang. Di Indonesia
dalam upaya penegakan hukum harus dijaga keseimbangan antara rule o f
law dalam arti formil dan rule o f law dalam arti materiil. Hal itu disebabkan
12 Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Sem arang, Hal. 16.
13 Esmi Warassih Puji Rahayu, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah
Sosiologis. Sem arang : Suryandaru Utama 2005, Hal. 2 9
14 Serjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam
Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta, UI- Press. Hal .91