Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
bernegara term asuk hubungan internasional atau bilateral diharapkan
permasalahan perbatasan dapat diselesaikan secepatnya dengan
memperhatikan atau mengedepankan hukum yang berlaku baik nasional
maupun internasional dan utamanya harus didasarkan pada p aradigm a
nasional (Pancasila, UUD NRI 1945, W awasan N usantara dan
Ketahanan Nasional) m aupun peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pengelolaan wilayah
perbatasan negara harus dapat memberikan m anfaat kepada
masyarakat yang hidup di wilayah tersebut, sehingga masyarakat
merasa diperlakukan dan dihargai harkat dan martabatnya sebagai
warga negara Indonesia. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
di wilayah perbatasan akan mengurangi resiko berpalingnya warga
negara ke negara tetangga yang pada muaranya akan turut
membantu m enjaga integritas wilayah negara. Hal tersebut senada
dengan idoelogi negara yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga
Persatuan Indonesia dan sila keempat Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Begitu juga dalam rangka pengelolaan wilayah perbatasan
dan penyelesaian sengketa batas wilayah antar negara, pada
dasarnya Indonesia lebih mengedepankan nilai-nilai yang terkandung
dalam Ideologi Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat. Oleh
sebab itu seluruh permasalahan bangsa dan negara harus tetap
berpedoman mengedepankan nilai-nilai Ideologi Pancasila, karena
nilai-nilai yang terkandung di dalam nya m ere fle ksika n nilai
keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersam aan dan kearifan dalam m em bina kehidupan nasional
yang mempunyai kekuatan perekat dan mengikat bagi semua
elemen atau komponen bangsa dengan prinsip Bhinneka Tunggal
Ika. Itulah sebabnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan

