Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia,
sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak
Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus
ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas,
tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan
bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan
Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi
legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.

         Menyikapi perkembangan internasional pasca tragedi 11 September 2001,
dan pengeboman Bali tanggal 12 Oktober 2002 peran diplomasi Indonesia
dihadapkan pada sikap realistik dan konstruktif sejalan dengan prinsip politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sikap independensi dalam pelaksanaan
politik luar negeri yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme secara khusus
diperlihatkan dengan sikap Indonesia yang secara tegas mendukung upaya
 memerangi terorisme sesuai dengan kaidah-kaidah yang termaksub dalam Piagam
 PBB yakni Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373/2001 dan Nomor
 1438/2002 tanggal 14 Oktober 2002. Kebijakan As untuk menggalang upaya
 internasional dalam memerangi terorisme dengan obyek sasaran negara-negara
 islam harus tetap dicermati dan dalam beberapa hal dapat didukung. Meskipun
 demikian | tetap harus diwaspadai adanya kecenderungan negara adidaya tersebut
 untuk memaksakan kehendak dan dengan aturan mainnya. Isu terorisme

  internasional telah menjadi pembenaran baru bagi negara-negara besar untuk
  mempraktekkan pendekatan unilateralis di bidang keamanan yang cenderung
  mengabaikan kedaulatan dan HAM negara-negara sedang berkembang.
  Mencermati kasus bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 tersebut telah mendapat
  reaksi dan tanggapan dari masyarakat internasional dengan dikeluarkan Resolusi
   DKPBB Nomor 1438/2002 dan Pemerintah RI telah mengeluarkan Perpu Nomor
   1/2002 dan Nomor 2/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, sebelum RUU
   Pemberantasan terorisme disetujui oleh DPR RI. Dampak dari kasus Bali tersebut
   sangat luas baik terhadap aspek ekonomi, ideologi, sosial, budaya serta keamanan

   dalam negeri sendiri yang sangat merugikan bangsa Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15