Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
58
Jaksa, Polisi dan sebagainya. Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah
hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap
ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia
mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia
agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap
bahaya yang ada di sekelilingnya. Dengan demikian maka kesadaran
hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan
manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan
terkena sanksi.
Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya
atau terjadinya “kebatilan” atau *onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa
seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum36.
Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia,
karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan,
dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Berikut
diuraikan kesadaran hukum masyarakat yang diharapkan:
a. Tingkat pendapatan dan kemampuan ekonomi
masyarakat semakin meningkat
Secara konstitusional upaya pemulihan perekonomian
nasional mengacu kepada tujuan dan cita-cita bangsa dan negara
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 (1)
Pelaksanaan perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan, dengan berlandaskan kepada
Pancasila, UUD 1945. Pertumbuhan ekonomi nasional periode
2009- 2010 telah mengalami perbaikan. Hal ini ditandai dengan
Pertama, semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi makro yang
berpeluang akan mendptakan peluang yang lebih besar bagi
perekonomian nasional. Kedua, program percepatan pertumbuhan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dengan Negara maju
diharapkan akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi
36 Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, sudiknomk@yahoo.com, diakses 26
September 2011