Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

58

   Jaksa, Polisi dan sebagainya. Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah
  hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap
  ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia
  mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia
  agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap
  bahaya yang ada di sekelilingnya. Dengan demikian maka kesadaran
  hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan
  manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan
 terkena sanksi.

            Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya
 atau terjadinya “kebatilan” atau *onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa
 seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum36.
 Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia,
 karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan,
 dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Berikut
 diuraikan kesadaran hukum masyarakat yang diharapkan:

          a. Tingkat pendapatan dan kemampuan ekonomi
          masyarakat semakin meningkat

                    Secara konstitusional upaya pemulihan perekonomian
          nasional mengacu kepada tujuan dan cita-cita bangsa dan negara
          sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 (1)
          Pelaksanaan perekonomian disusun sebagai usaha bersama
          berdasar atas azas kekeluargaan, dengan berlandaskan kepada
          Pancasila, UUD 1945. Pertumbuhan ekonomi nasional periode
          2009- 2010 telah mengalami perbaikan. Hal ini ditandai dengan
         Pertama, semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi makro yang
          berpeluang akan mendptakan peluang yang lebih besar bagi
         perekonomian nasional. Kedua, program percepatan pertumbuhan
         ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dengan Negara maju
         diharapkan akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi

36 Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, sudiknomk@yahoo.com, diakses 26
September 2011
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11