Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
61
pembelajaran yang menyenangkan dapat terlaksana yang
mendorong terwujudnya hubungan yang kondusif antara
guru dan siswa, antara sekolah dan warga masyarakat di
sekitarnya.
Disamping itu pemerintah melalui Kemendiknas perlu
segera memasukkan kurukulum tentang bahaya narkoba dan
materi tentang hukum mulai dari tingkat SD, SMP, SMU dan
perguruan Tinggi. Selain itu para guru maupun dosen
pengajar perlu memahami tentang bahaya narkoba dan
materi tentang hukum. Hal tersebut dilakukan dengan
sosialisasi tentang penanggulangan bahaya narkoba oleh
pihak terkait yang berwewenang seperti Polri, BNN,
Kemenkes dan Kemensos di sekolah-sekolah perlu digiatkan
secara terus-menerus.
3) Pemberdayaan Masyarakat
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat
diharapkan akan adanya kemandirian lembaga masyarakat,
hal ini dibutuhkan dalam rangka membangun lembaga
masyarakat yang benar-benar mampu menjadi wadah
perjuangan. Lembaga masyarakat yang demikian ini akan
mendorong tumbuhnya kemampuan dan tnemelihara mandiri
serta berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta
kebutuhan mereka. Disamping itu juga dapat mempengaruhi
proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
kebijakan publik di tingkat lokal, daerah dan nasional guna
membangun kepedulian, kerelawanan, dan komitmen. Hal ini
tentu akan mendorong proses perubahan perilaku
masyarakat yang mendukung upaya pemerintah dan
masyarakat termasuk lembaga keluarga dan kelembagaan
lain di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkoba.