Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa setiap anggota
masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam usaha, terutama,
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
mencegah dan memberantas narkoba, di mana Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utamanya
dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya yang
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wasantara yang diartikan sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.14 Wawasan Nusantara merupakan
landasan visional dalam kehidupan nasional, Hal ini dikarenakan
Wasantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia,
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Sebagai landasan visional, Wasantara harus dijadikan arahan,
pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap anggota masyarakat dalam
menjalankan kehidupan nasionalnya. Wasantara hendaknya menjadi
pola dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak berkaitan dengan
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam fenomena kehidupan nasional, implementasi Wasantara
dalam konteks meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
14 Pengertian tentang W awasan Nusantara dalam m ateri Modul tentang W awasan
Nusantara, PPRA XLVI Lemhannas R I, 2011, serta usulan Kelompok Kerja W awasan
Nusantara Lemhannas RI dalam penyusunan pengertian W awasan Nusantara di Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999.