Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum
           Tujuan Nasional Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945

  adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
 perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan nasional tersebut harus
 dipikul bersama oleh semua masyarakat Indonesia melalui proses
 pembangunan di segala aspek kehidupan bermasyarakat

          Dengan demikian, maka dalam upaya meningkatkan kesadaran
 hukum masyarakat yang mencakup seluruh aspek kehidupan nasional
 seperti dijelaskan di atas, instrumental input yang digunakan adalah
paradigma nasional yang bersubstansikan Pancasila sebagai landasan idiil,
UUD 1945 (yang telah diamandemen) sebagai landasan konstitusional,
Wasantara sebagai landasan visional, dan Tannas sebagai landasan
konsepsional, serta peraturan perundang-undangan dan landasan teori yang
berkaitan. Dengan landasan pemikiran ini diharapkan terkristalisasi cita-cita
dan kebenaran yang sama yang akhirnya berwujud pada pencegahan dan
pemberantasan narkoba dalam rangka ketahanan nasional.

7. Paradigma nasional
         a. Pancasila sebagai landasan idiil
                  Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan filsafat,
         ideologi, dan dasar negara seperti terumuskan dalam Pembukaan
         UUD 1945. Sebagai filsafat negara, Pancasila adalah pandangan
         hidup dan sekaligus hakekat dari Pembukaan UUD 1945. Sebagai
        ideoiogi negara, Pancasila adalah kebenaran hakiki yang menjadi
        muatan dalam UUD 1945 dan harus diperjuangkan oleh negara.
        Kemudian sebagai dasar negara, Pancasila adalah pedoman untul<:
        menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya (mendasar) dalam

                                                    11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16