Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

             b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
                      Terlepas dari dikotomi pengertian antara konstitusi

            (constitution/ constituei) dengan Undang-Undang Dasar (gronwet)
            seperti yang diperdebatkan oleh para pakar hukum dan politik di
            bidang ketatanegaraan/2 UUD 1945 (yang telah diamandemen)
            merupakan landasan konstitusional. Hal ini berarti bahwa UUD 1945
            adalah konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam
            kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                     Dalam konteks meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
           beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang relevan antara lain
           sebagai berikut:

                     1) Pasal 27 UUD 1945,1*3 yang menyebutkan bahwa:
                    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
                    hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
                    dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan
                    ini menjelaskan bahwa seluruh masyarakat mempunyai
                    kedudukan yang sama di dalam peraturan perundang-
                    undangan di bidang narkoba dan berkewajiban untuk
                    mematuhinya. Kemudian seluruh masyarakat juga mempunyai
                    hak dan kewajiban untuk meningkatkan semangat juang dan
                   kesadaran yang tinggi dalam hal mencegah pelanggaran dan
                   penyalahgunaan narkoba.
                   2} Pasal 30 UUD 1945, yang menjelaskan sebagai berikut:
                   Bahwa; tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
                   dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; Kepolisian
                   Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga

      Dalam berbagai literatur Hukum Ketatanegaraan, para pakar antara lain seperti Giver
Cromwell, ECS. W ade, Herman Heller dan F. Lassalle, CF Strong dan James Bryce, KC
W heare, L i Van Apeldoom, Prof. Wrrjono Prodjodikoro, dan Prof. M. Sri Soem antri, ada
yang membedakan dan menyamakan pengertian antara konstitusi dan Undang-Undang
D asa r.

13
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Am andem en-IV,

Sekretariat Jenderal MPR RI, Penerbit, Balai Pustaka, Jakarta
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17