Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
penyelenggaraan bernegara. Eksistensi Pancasila tersebut, oleh
bangsa dan negara Indonesia telah dijadikan landasan idiil11.
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, kebenaran hakiki yang
terdapat dalam sila-sila Pancasila harus diperjuangkan dan
diwujudkan oleh bangsa dan negara Indonesia. Konsekuensi yuridis
dan logisnya, sila - sila dalam Pancasila itu pengejawantahan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang
diaktualisasikan dengan senantiasa melakukan pengembangan dan
pembinaan seluruh aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara
dinamis, utuh, dan menyeluruh.
Salah satu pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah tumbuhnya
kesadaran hukum di masyarakat. Disadari atau tidak, bangsa
Indonesia yang sangat majemuk dengan budaya, adat istiadat yang
merupakan anugerah Sang Pencipta, yang harus disyukuri dengan
saling hormat menghormati dan menghargai demi menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia dan terwujudnya masyarakat yang
patuh terhadap hukum yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila (sebagai landasan idiil) dijadikan sumber motivasi bagi
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terutama
bagi para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan
yang terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat sehingga pada akhirnya tercipta masyarakat yang taat
hukum dan berpotensi riil baik kuantitas maupun kualitasnya untuk
mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba serta
memperkokoh ketahanan nasional.
Prof. Notonagoro, Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia berarti d ta-d ta
Negara Republik Indonesia yang basis bagi teori dan praktek penyelenggaraan Negara
Republik Indonesia. Dalam: Prof. Drs. Sunarjo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis
Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, Andi, Yogyakarta, 2005, halamam 11