Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya.
Berdasarkan literatur dalam Modul tentang Konsepsi dan Tolok
Ukur Ketahanan Nasional (Tannas). Tannas adalah kondisi kehidupan
nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang
dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi,
keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional bermodalkan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi
tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu
konsepsi (Konsepsi Tannas) yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia.
Dalam konteks meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
konsepsi Ketahanan Nasional tersebut dapat dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
sehingga tercipta masyarakat yang taat hukum, yang mendorong
masyarakat sebagai penangkal utama bagi terwujudnya pencegahan
dan pemberantasan narkoba yang pada gilirannya ketahanan
nasional tangguh.
8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional
Perundang-undangan yang terkait dengan upaya meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan
narkoba dalam rangka ketahanan nasionaJ adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia ini diundangkan pada tanggal 8 Januari
2002, dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2 serta Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168. Dalam salah satu konsiderannya, disebutkan
bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya