Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

   tanggal 12 Oktober 2009. Jika ditinjau dari ancaman pidananya terdapat
   perbedaan antara Undang-undang Nomor 9 tahun 1976, Undang-undang
   Nomor 22 tahun 1997, dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
   Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tidak mengatur ancaman pidana
  mati, sedangkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 dan Undang-
  undang Nomor 35 tahun 2009 mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku
  tindak pidana narkotika. Ancaman pidana mati untuk tindak pidana
  narkotika di Indonesia baru diberlakukan sejak tahun 1997 hingga saat ini.

           Menghadapi permasalahan tersebut, maka sasaran pembangunan
  pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang ingin
 dicapai dalam RPJMN 2010-2014 adalah menurunnya angka
 penyalahgunaan narkoba dan menurunnya peredaran gelap narkoba yang
 tercermin pada menurunnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba
 menjadi di bawah 1,5 %. Tercapainya sasaran ini akan membebaskan
 Indonesia dari narkoba pada tahun 2015, dalam arti seluruh masyarakat
 sadar dan mengetahui akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

           Pengaruh globalisasi dengan jargon global: demokratisasi, Hak
 Asasi Manusia, Lingkungan hidup, Trans National Crime dan supremasi
 hukum, secara signifikan berpengaruh terhadap kesadaran hukum
 masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kondisi
tersebut mempengaruhi perubahan aspek-aspek kehidupan sehari-hari
dalam hal partisipasi, supervisi, transparansi publik, akuntabilitas publik,
dan penegakan hukum. Disamping itu, dengan adanya berbagai kejahatan
global seperti maraknya peredaran dan perdagangan narkoba, dimana
tanpa filter kesadaran hukum masyarakat yang tinggi sehingga sangat
melemahkan ketahanan nasional.

         Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya
atau terjadinya “kebatilan’ atau “onrechf, tentang apa hukum itu atau apa
seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum4.
Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia,

         Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, sudHcnomk@yahoo.com, diakses 26
Septem ber 2011
   1   2   3   4   5   6   7