Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

 karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan,
 dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi.

          Masyarakat haruslah sadar bahwa upaya meningkatkan kesadaran
 hukum masyarakat bukanlah hanya tugas dari aparat penegak hukum
 maupun pemerintah, melainkan juga tugas dari masyarakat juga dalam
 menanggulangi, menghadapi segala bentuk upaya yang merugikan
 masyarakat. Apa bila hal ini terwujud yaitu antara masyarakat dan aparat
 penegak hukum dan pemerintah saling membantu dalam proses tersebut
maka lambat laun tindakan-tindakan kriminal seperti peredaran gelkap
narkoba akan dapat dicegah dan diberantas dan pada akhirnya akan
memperkokoh ketahanan nasional.

         Sehubungan dengan uraian tersebut, maka yang menjadi pokok
permasalahan dalam penulisan TASKAP ini adalah “Bagaimana
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna pencegahan dan
pemberantasan narkoba dalam rangka ketahanan nasional ? “2

2. Maksud dan Tujuan
        a. Maksud
                 Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh komponen
        bangsa tentang pentingnya meningkatkan kesadaran hukum
        masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam
        rangka ketahanan nasional.

        b. Tujuan
                 Sebagai masukan kepada Lembaga Ketahanan Nasional RI

        dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam meningkatkan
        kesadaran hukum masyarakat dan menanggapi isu-isu peredaran
        gelap narkoba, sehingga mampu menyikapinya mulai dari tahapan
        pemikiran, hingga penyelesaiannya sesuai tertib hukum nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8