Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan,
dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi.
Masyarakat haruslah sadar bahwa upaya meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat bukanlah hanya tugas dari aparat penegak hukum
maupun pemerintah, melainkan juga tugas dari masyarakat juga dalam
menanggulangi, menghadapi segala bentuk upaya yang merugikan
masyarakat. Apa bila hal ini terwujud yaitu antara masyarakat dan aparat
penegak hukum dan pemerintah saling membantu dalam proses tersebut
maka lambat laun tindakan-tindakan kriminal seperti peredaran gelkap
narkoba akan dapat dicegah dan diberantas dan pada akhirnya akan
memperkokoh ketahanan nasional.
Sehubungan dengan uraian tersebut, maka yang menjadi pokok
permasalahan dalam penulisan TASKAP ini adalah “Bagaimana
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna pencegahan dan
pemberantasan narkoba dalam rangka ketahanan nasional ? “2
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh komponen
bangsa tentang pentingnya meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam
rangka ketahanan nasional.
b. Tujuan
Sebagai masukan kepada Lembaga Ketahanan Nasional RI
dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat dan menanggapi isu-isu peredaran
gelap narkoba, sehingga mampu menyikapinya mulai dari tahapan
pemikiran, hingga penyelesaiannya sesuai tertib hukum nasional.