Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

           BAB VII PENUTUP
                    Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya maka pada

           Bab ini dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran dari upaya
           meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna pencegahan dan
           pemberantasan narkoba dalam rangka ketahanan nasional.

 4. Metode dan Pendekatan
           Metode pembahasan Kertas Karya Perorangan (Taskap) ini

 dilaksanakan dengan mengggunakan metode Deskriptif Analisis melalui
 pemikiran komprehensif, holistik dan integral yaitu dengan melihat faktor-
 faktor kemampuan, kesamaan terhadap sasaran tugas yang dapat
 mendukung upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna
 pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam rangka ketahanan
 nasional

          Pendekatan penulisan naskah ini menggunakan pisau analisis
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengumpulan data dan
informasi dilakukan melalui desk study dari berbagai sumber dan referensi,
buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, modul-modul Bidang
Studi yang diterbitkan oleh Lemhannas RI, internet serta pengalaman
penulis dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian RI.

5. Pengertian-Pengertian
         Agar pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Taskap ini dapat

dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kerancuan, maka perlu
dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:

         a. Meningkatkan mempunyai arti; menaikkan (derajat taraf;
         mempertinggi; memperhebat mengangkat diri5.
         b. Kesadaran hukum masyarakat adalah kesadaran yang ada
        pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya
        hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan

   http://www.artikata.com /arti-381946-m eningkatkan.htm l
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11