Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
Ruang lingkup dalam penulisan Taskap ini meliputi pembahasan
tentang upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang
difokuskan pada beberapa permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi
pemecahan masalah melalui suatu konsepsi meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam
rangka ketahanan nasional.
Sistematika dalam penulisan Taskap ini disusun sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada Bab ini diuraikan tentang latar belakang penulisan,
maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkup dan sistemaatika
pembahasan materi, metode dan pendekatan yang digunakan dalam
membahas, menganalisis dan memecahkan masalah serta
beberapa pengertian yang terkait dengan penulisan Taskap ini.
BAB II LANDASAN PEMIKIRAN
Pada Bab ini diuraikan mengenai landasan pemikiran yaitu
paradigma nasional yang berkaitan dengan upaya meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat yang meliputi Landasan Idiil
(Pancasila), Landasan Konstitusional (UUD 1945), Landasan
Visional (Wawasan Nusantara), Landasan Konsepsional (Ketahanan
Nasional), Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan
Operasional, dan Landasan Teori serta Tinjauan Pustaka.
BAB III KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SAAT INI,
IMPLIKASI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP
PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN NARKOBA DAN
KETAHANAN NASIONAL SERTA PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI
Dalam Bab ini diuraikan mengenai kesadaran hukum
masyarakat saat ini, Implikasinya terhadap pencegahan,