Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
         Ruang lingkup dalam penulisan Taskap ini meliputi pembahasan

tentang upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang
difokuskan pada beberapa permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi
pemecahan masalah melalui suatu konsepsi meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam
rangka ketahanan nasional.

        Sistematika dalam penulisan Taskap ini disusun sebagai berikut:

        BAB I PENDAHULUAN
                 Pada Bab ini diuraikan tentang latar belakang penulisan,

        maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkup dan sistemaatika
        pembahasan materi, metode dan pendekatan yang digunakan dalam
       membahas, menganalisis dan memecahkan masalah serta
       beberapa pengertian yang terkait dengan penulisan Taskap ini.

       BAB II LANDASAN PEMIKIRAN
                Pada Bab ini diuraikan mengenai landasan pemikiran yaitu

       paradigma nasional yang berkaitan dengan upaya meningkatkan
       kesadaran hukum masyarakat yang meliputi Landasan Idiil
       (Pancasila), Landasan Konstitusional (UUD 1945), Landasan
       Visional (Wawasan Nusantara), Landasan Konsepsional (Ketahanan
       Nasional), Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan
      Operasional, dan Landasan Teori serta Tinjauan Pustaka.

      BAB III KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SAAT INI,
      IMPLIKASI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP
      PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN NARKOBA DAN
      KETAHANAN NASIONAL SERTA PERMASALAHAN YANG
      DIHADAPI

               Dalam Bab ini diuraikan mengenai kesadaran hukum
      masyarakat saat ini, Implikasinya terhadap pencegahan,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9