Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht),
antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan6.
Jadi kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang
seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak
kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti
kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap
orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo sliro atau
toleransi7.
c. Pencegahan adalah berkenaan dengan mencegah sesuatu
agar tidak terjadi8. Dalam hal ini, pencegahan narkoba adalah
mencegah baik dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat lain
dalam pemakaian, peredaran dan perdagangan serta
penyalahgunaan narkoba.
d. Pemberantasan adalah proses, cara dan tindakan
membasmi atau memusnahkan sesuatu9. Dalam hal ini,
pemberantasan narkoba adalah melakukan tindakan baik secara
pre-emtif, preventif maupun penegakan hukum terhadap pemakai,
pengedar, dan pembuat narkoba agar tidak melakukan pemakaian,
peredaran dan perdagangan serta penyalahgunaan narkoba.
e. Narkoba; Menurut Lidya Harfina Martono dan Satya Jgewana
menyebutkan bahwa Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, atau
zat, dan bukan tergolong makanan jika diminum, diisap, dihirup,
ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak
(susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan.
Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian
pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,
pernapasan, dan lain-lain). Dikemukakan lebih lanjut bahwa narkoba
6 Teori Kesadaran Hukum http://kj.shvoorg.com /Jaw -and-politjcs/law/20190674eori-
kesadaran-hukum /#i xzz1 JIA7qLmU
7 http://novanherfiyana.wordpress.eom /2009/05/15/penegakan-hukum -lewat-kesadaran-
hukum-m asyarakat/
8 http://www.artikata.com /arti-381946-pencegahan.htm J
9 http://www.artikata.com /arti-381946-pem berantsan.htm l