Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

            mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht),
            antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan6.
            Jadi kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang
            seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak
            kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti
            kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap
           orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo sliro atau
           toleransi7.

           c. Pencegahan adalah berkenaan dengan mencegah sesuatu
           agar tidak terjadi8. Dalam hal ini, pencegahan narkoba adalah
           mencegah baik dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat lain
           dalam pemakaian, peredaran dan perdagangan serta
          penyalahgunaan narkoba.

          d. Pemberantasan adalah proses, cara dan tindakan
          membasmi atau memusnahkan sesuatu9. Dalam hal ini,
          pemberantasan narkoba adalah melakukan tindakan baik secara
          pre-emtif, preventif maupun penegakan hukum terhadap pemakai,
          pengedar, dan pembuat narkoba agar tidak melakukan pemakaian,
          peredaran dan perdagangan serta penyalahgunaan narkoba.

          e. Narkoba; Menurut Lidya Harfina Martono dan Satya Jgewana
         menyebutkan bahwa Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, atau
         zat, dan bukan tergolong makanan jika diminum, diisap, dihirup,
          ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak
          (susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan.
         Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian
         pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,
         pernapasan, dan lain-lain). Dikemukakan lebih lanjut bahwa narkoba

6 Teori Kesadaran Hukum http://kj.shvoorg.com /Jaw -and-politjcs/law/20190674eori-
kesadaran-hukum /#i xzz1 JIA7qLmU
7 http://novanherfiyana.wordpress.eom /2009/05/15/penegakan-hukum -lewat-kesadaran-
hukum-m asyarakat/
8 http://www.artikata.com /arti-381946-pencegahan.htm J
9 http://www.artikata.com /arti-381946-pem berantsan.htm l
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12