Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
1) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
Kehakiman meningkatkan kemampuan dan profesionalisme
tenaga penyuluh tidak saja dari kemampuan substansi hukum
tetapi juga sosiologi serta perilaku masyarakat setempat,
sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi dapat
lebih tepat, dipahami dan diterima dengan baik oleh
masyarakat.
2) Pemerintah baik ditingkat pusat dan daerah seperti
Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, POLRI,
BNN, Lembaga Hukum, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
memaksimalkan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan
narkoba ke seluruh elemen masyarakat dengan
melaksanakan:
a) Penyebaran brosur, pemasangan spanduk,
pemasangan baliho-baliho, di tempat-tempat
keramaian (bandara, pasar,sekolah/kampus, dan
sebagainya).
b) Melakukan kunjungan ke berbagai institusi
pemerintah maupun swasta, dan sebagainya.
c) Melakukan ceramah, lokakarya, maupun
berbagai bentuk pengarahan dan sosialisasi tentang
narkoba.
d) Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi
tentang pentingnya kesadaran hukum ke masyarakat
luas dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,
sehingga masyarakat mengetahui, memahami dan
mengimplementasikan berperanserta mendukung
program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
e) Memberikan penjelasan yang akurat dan jelas
kepada masyarakat luas akan bahaya serta kerugian
yang diakibatkan oleh narkoba.