Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

 1) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
 Kehakiman meningkatkan kemampuan dan profesionalisme
 tenaga penyuluh tidak saja dari kemampuan substansi hukum
tetapi juga sosiologi serta perilaku masyarakat setempat,
sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi dapat
lebih tepat, dipahami dan diterima dengan baik oleh
masyarakat.
2) Pemerintah baik ditingkat pusat dan daerah seperti
Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, POLRI,
BNN, Lembaga Hukum, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
memaksimalkan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan
narkoba ke seluruh elemen masyarakat dengan
melaksanakan:

          a) Penyebaran brosur, pemasangan spanduk,
          pemasangan baliho-baliho, di tempat-tempat
          keramaian (bandara, pasar,sekolah/kampus, dan
          sebagainya).
          b) Melakukan kunjungan ke berbagai institusi
          pemerintah maupun swasta, dan sebagainya.
          c) Melakukan ceramah, lokakarya, maupun
         berbagai bentuk pengarahan dan sosialisasi tentang
         narkoba.
         d) Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi
         tentang pentingnya kesadaran hukum ke masyarakat
         luas dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,
         sehingga masyarakat mengetahui, memahami dan
         mengimplementasikan berperanserta mendukung
         program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
         e) Memberikan penjelasan yang akurat dan jelas
         kepada masyarakat luas akan bahaya serta kerugian
         yang diakibatkan oleh narkoba.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16