Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

           rawan pelanggaran, rawan kejahatan serta rawan
           penyalahgunaan narkoba.
           c) Tom as, Toga dan Tetua Adat, Ketua Rukun
           Tetangga dan Ketua Rukun Warga memberi contoh
          tauladan hidup disiplin dan menyerukan agar warga
          masyarakat senantiasa menjalankan kedisiplinan
          dalam seluruh aspek kehidupan yang dijalaninya.
8) Pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri
bekerjasama dengan Menteri Hukum DAN Ham dan Polri
mengendalikan situasi, khususnya menyangkut aspek
budaya, ekonomi dan politik yang cenderung merangsang
terjadinya penyalahgunaan narkoba, diselenggarakan dengan
kegiatan-kegiatan:
          a) Bupati dan Walikota menerapkan sistem
          pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik
          dalam penyelenggaraan pemerintahannya guna
         mempertinggi kepercayaan masyarakat (social trust)
          sehingga masyarakat akan menghormati, mendukung
          dan mengikuti keinginan Pemda untuk menjauhi
          narkoba.
          b) Kapolres, Kapolsek dan Pospol melakukan
          patroli dan menjaga tempat-tempat keramaian
          dan/atau rawan pelanggaran, rawan kejahatan serta
          rawan penyalah-gunaan narkoba, serta melakukan
          pengawalan kegiatan demonstrasi.
          c) Kantor Keimigrasian dan Bea Cukai
          meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
          narkoba baik dari dalam ke luar negeri maupun dari
          luar negeri ke dalam negeri, bekerja sama dengan
          pihak Kepolisian dan Instansi Pemerintah Daerah.
          d) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta
           keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13