Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
rawan pelanggaran, rawan kejahatan serta rawan
penyalahgunaan narkoba.
c) Tom as, Toga dan Tetua Adat, Ketua Rukun
Tetangga dan Ketua Rukun Warga memberi contoh
tauladan hidup disiplin dan menyerukan agar warga
masyarakat senantiasa menjalankan kedisiplinan
dalam seluruh aspek kehidupan yang dijalaninya.
8) Pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri
bekerjasama dengan Menteri Hukum DAN Ham dan Polri
mengendalikan situasi, khususnya menyangkut aspek
budaya, ekonomi dan politik yang cenderung merangsang
terjadinya penyalahgunaan narkoba, diselenggarakan dengan
kegiatan-kegiatan:
a) Bupati dan Walikota menerapkan sistem
pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik
dalam penyelenggaraan pemerintahannya guna
mempertinggi kepercayaan masyarakat (social trust)
sehingga masyarakat akan menghormati, mendukung
dan mengikuti keinginan Pemda untuk menjauhi
narkoba.
b) Kapolres, Kapolsek dan Pospol melakukan
patroli dan menjaga tempat-tempat keramaian
dan/atau rawan pelanggaran, rawan kejahatan serta
rawan penyalah-gunaan narkoba, serta melakukan
pengawalan kegiatan demonstrasi.
c) Kantor Keimigrasian dan Bea Cukai
meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
narkoba baik dari dalam ke luar negeri maupun dari
luar negeri ke dalam negeri, bekerja sama dengan
pihak Kepolisian dan Instansi Pemerintah Daerah.
d) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta
keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran