Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi
narkoba.
c) Menko Kesra beserta jajaran kementerian
dibawah koordinasinya baik di tingkat pusat maupun
daerah mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya
kemampuan masyarakat di bidang kehidupan yang
menjadi tanggungjawabnya agar masyarakat menjadi
paham dan termotivasi untuk meningkatkan
kemampuanya dan peranserta dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan sehingga terbiasa melaksanakan
“Pola Hidup Kebersamaan”, termasuk pola
pengendalian diri dan lingkungan dari pengaruh
bahaya narkoba.
d) Bupati, Walikota, LSM, Ormas, Orpol, Toga,
Tom as, dan lembaga masyarakat lain melaksanakan
dan mensosiafisasikan Pola Hidup Disiplin, Pola Hidup
Hemat dan Pola Hidup Kebersamaan dalam visi dan
misi serta implementasinya di lapangan kehidupan
nyata.
7) Pemerintah melafui Kementerian Dalam negeri
bekerjasama dengan Menteri Hukum D A N Ham dan Polri
menanamkan kedisiplinan warga masyarakat dalam
menghormati dan mentaati peraturan, norma dan kaidah yang
berlaku, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
a) Bupati dan Walikota membuat peraturan daerah
tentang ketertiban umum, mensosialisasikan dan
memfasilitasi perangkat daerah sampai pada tingkat
kelurahan/kepala desa dalam melaksanakannya
termasuk Trantib dan PP N S daerah.
b) Kapolres, Kapolsek, Pospol melakukan patroli
dan menjaga tempat-tempat keramaian dan/atau