Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

           memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi
           narkoba.
           c) Menko Kesra beserta jajaran kementerian
           dibawah koordinasinya baik di tingkat pusat maupun
           daerah mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya
           kemampuan masyarakat di bidang kehidupan yang
           menjadi tanggungjawabnya agar masyarakat menjadi
           paham dan termotivasi untuk meningkatkan
           kemampuanya dan peranserta dalam kehidupan sosial
           kemasyarakatan sehingga terbiasa melaksanakan
           “Pola Hidup Kebersamaan”, termasuk pola
           pengendalian diri dan lingkungan dari pengaruh
           bahaya narkoba.
           d) Bupati, Walikota, LSM, Ormas, Orpol, Toga,
           Tom as, dan lembaga masyarakat lain melaksanakan
           dan mensosiafisasikan Pola Hidup Disiplin, Pola Hidup
           Hemat dan Pola Hidup Kebersamaan dalam visi dan
          misi serta implementasinya di lapangan kehidupan
           nyata.
7) Pemerintah melafui Kementerian Dalam negeri
bekerjasama dengan Menteri Hukum D A N Ham dan Polri
menanamkan kedisiplinan warga masyarakat dalam
menghormati dan mentaati peraturan, norma dan kaidah yang
berlaku, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
          a) Bupati dan Walikota membuat peraturan daerah
          tentang ketertiban umum, mensosialisasikan dan
          memfasilitasi perangkat daerah sampai pada tingkat
          kelurahan/kepala desa dalam melaksanakannya
          termasuk Trantib dan PP N S daerah.
          b) Kapolres, Kapolsek, Pospol melakukan patroli
          dan menjaga tempat-tempat keramaian dan/atau
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12