Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

          masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan
          memelihara kondisi kehidupan masyarakat yang
          kondusif untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
9) Kapolri, BNN, Keimigrasian, Menteri Perhubungan,
Menteri Pendidikan Nasional memantapkan pengawasan
lingkungan baik dalam lingkup keluarga, pekerjaan, sekolah,
masyarakat, daerah dan nasional untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan
narkoba, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
         a) Kapolri, BNN, Keimigrasian, Menteri
          Perhubungan, dan instansi/lembaga terkait melakukan
          pengawasan terhadap produksi, peredaran dan
         konsumsi narkoba baik legal maupun illegal, serta
         melakukan sidak ke berbagai tempat yang dicurigai
         rawan penyalahgunaan narkoba.
         b) Gubernur, Bupati dan Walikota beserta
         perangkat daerah bekerjasama dengan BNP dan BNK
         setempat serta instansi/lembaga terkait yang ada di
         wilayahnya melakukan pengawasan terhadap
         produksi, peredaran dan konsumsi narkoba baik legal
         maupun illegal, serta melakukan sidak ke berbagai
         tempat yang dicurigai rawan penyalahgunaan narkoba
         sesuai tugas dan kewenangannya.
         c) Kepala Instansi/Lembaga Pemerintah, Pimpinan
         Perusahaan, Rektor, Kepala Sekolah formal dan non
         formal, Ketua R T dan Ketua RW, Kepala Dusun, Toga
         dan Tomas, Guru dan lain-lain pihak yang terkait
         melakukan pengawasan dan pendekatan terhadap
         anak buah, pekerja, dan/atau warganya.
        d) Ayah dan Ibu melakukan pengawasan Famify
         Watch (Awasi Keluarga) terhadap anak-anak dan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14