Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan
memelihara kondisi kehidupan masyarakat yang
kondusif untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
9) Kapolri, BNN, Keimigrasian, Menteri Perhubungan,
Menteri Pendidikan Nasional memantapkan pengawasan
lingkungan baik dalam lingkup keluarga, pekerjaan, sekolah,
masyarakat, daerah dan nasional untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan
narkoba, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
a) Kapolri, BNN, Keimigrasian, Menteri
Perhubungan, dan instansi/lembaga terkait melakukan
pengawasan terhadap produksi, peredaran dan
konsumsi narkoba baik legal maupun illegal, serta
melakukan sidak ke berbagai tempat yang dicurigai
rawan penyalahgunaan narkoba.
b) Gubernur, Bupati dan Walikota beserta
perangkat daerah bekerjasama dengan BNP dan BNK
setempat serta instansi/lembaga terkait yang ada di
wilayahnya melakukan pengawasan terhadap
produksi, peredaran dan konsumsi narkoba baik legal
maupun illegal, serta melakukan sidak ke berbagai
tempat yang dicurigai rawan penyalahgunaan narkoba
sesuai tugas dan kewenangannya.
c) Kepala Instansi/Lembaga Pemerintah, Pimpinan
Perusahaan, Rektor, Kepala Sekolah formal dan non
formal, Ketua R T dan Ketua RW, Kepala Dusun, Toga
dan Tomas, Guru dan lain-lain pihak yang terkait
melakukan pengawasan dan pendekatan terhadap
anak buah, pekerja, dan/atau warganya.
d) Ayah dan Ibu melakukan pengawasan Famify
Watch (Awasi Keluarga) terhadap anak-anak dan