Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
anggota keluarga lainnya melalui pembinaan dan kasih
sayang.
10) Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Pendidikan Nasional memantapkan pembinaan
atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk
menghindari penyalahgunaan narkoba dengan mengisi
kegiatan-kegiatan yang positif, diselenggarakan dengan
kegiatan-kegiatan :
a) Menteri Sosial RI menyelenggarakan
pembinaan atau bimbingan kegiatan-kegiatan amal
sosial bekerjasama Ormas, LSM, Yayasan Sosial, dan
instansi/lembaga terkait baik di pusat maupun di
daerah dengan melibatkan warga masyarakat.
b) Menteri Kesehatan RI menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan bhakti sosial di bidang kesehatan
bekerjasama dengan Ormas, LSM, Yayasan, dan
instansi/lembaga terkait di bidang kesehatan baik di
pusat maupun di daerah dengan melibatkan warga
masyarakat.
c) Kapolri dan Kalakhar BNN beserta jajarannya di
pusat dan daerah menyelenggaraan kegiatan-kegiatan
sosial bekerjasama dengan berbagai pihak terkait
dengan melibatkan warga masyarakat.
d) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta
keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran
masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan
memelihara komitmen dan partisipasi masyarakat
dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
c. Upaya dari Strategi-3. Mengoptimalkan pelaksanaan
edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah
bersama masyarakat, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut