Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

anggota keluarga lainnya melalui pembinaan dan kasih

sayang.

10) Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan

Kementerian Pendidikan Nasional memantapkan pembinaan

atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk

menghindari penyalahgunaan narkoba dengan mengisi

kegiatan-kegiatan yang positif, diselenggarakan dengan

kegiatan-kegiatan :

a) Menteri Sosial        RI menyelenggarakan

pembinaan atau bimbingan kegiatan-kegiatan amal

sosial bekerjasama Ormas, LSM, Yayasan Sosial, dan

instansi/lembaga terkait baik di pusat maupun di

daerah dengan melibatkan warga masyarakat.

b) Menteri Kesehatan RI menyelenggarakan

kegiatan-kegiatan bhakti sosial di bidang kesehatan

bekerjasama dengan Ormas, LSM, Yayasan, dan

instansi/lembaga terkait di bidang kesehatan baik di

pusat maupun di daerah dengan melibatkan warga

masyarakat.

c) Kapolri dan Kalakhar BNN beserta jajarannya di

pusat dan daerah menyelenggaraan kegiatan-kegiatan

sosial bekerjasama dengan berbagai pihak terkait

dengan melibatkan warga masyarakat.

d) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta

keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran

masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan

memelihara komitmen dan partisipasi masyarakat

dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

c. Upaya dari Strategi-3. Mengoptimalkan pelaksanaan
edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah
bersama masyarakat, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15