Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
untuk menambah wawasan pengetahuan tentang masalah
yang terkait dengan putusan/vonis narkoba.
13) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan Reformasi
Birokrasi bekerjasama dengan seluruh Kementrian dan D P R
RI serta Media Massa melakukan pengawasan agar
vonis/putusan hakim sesuai ketentuan perundang-undangan.
b. Upaya dari Strategi-2. Meningkatkan partisipasi
masyarakat, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
Kehakiman melakukan melakukan pemantapan metode
pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum yang
disusun berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat
tidak hanya dianggap sebagai objek hukum tetapi juga
sebagai subjek hukum serta benar-benar memahami dan
menerapkan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
2) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
Kehakiman meningkatkan penggunaan media komunikasi
yang lebih modern dalam rangka pencapaian sasaran
penyadaran hukum pada berbagai lapisan masyarakat.
3 ) Kementerian Hukum dan HAM , Polri, Kejaksaan,
Kehakiman meningkatkan metode pengembangan dan
peningkatan kesadaran hukum secara terus menerus untuk
mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi.
4 ) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
Memantapkan pelayanan kesehatan masyarakat yang
mendorong masyarakat mengetahui pentingnya pola hidup
sehat dengan menjauhi bahaya narkoba, diselenggarakan
dengan kegiatan-kegiatan: