Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
a) Menteri Kesehatan RI menyusun Jakstra
Kementerian dalam rangka menciptakan standarisasi
mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan prinsip
harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba,
mensosialisasikannya bekerjasama dengan
Menkominfo, Perguruan Tinggi, dan instansi/ lembaga
terkait lainnya sertai media cetak dan elektronik.
b) BPOM menyusun jenis obat-obatan dan jamu-
jamuan ataupun ramuan tertentu dengan kriteria yang
tidak dan yang mengandung bahan-bahan narkoba,
dan mensosialisasikannya bekerjama dengan
Menkominfo, Perguruan Tinggi, dan instansi/lembaga
terkait lainnya sertai media cetak dan elektronik serta
meningkatkan pengawasannya.
c) Dinas-dinas Kesehatan Pemda Propinsi dan
Kabupaten/Kota merumuskan Jakstra Bidang
Kesehatan Pemerintah Daerah berdasarkan Jakstra
Depkes dan Visi/Misi Kepala Daerah (Otonomi
Daerah), mensosialisasikan melalui penyuluhan-
penyuluhan dan berbagai bentuk komunikasi dengan
masyarakat dan didalam pelaksanaan Jakstra itu
melibatkan berbagai komponen/lembaga masyarakat
di daerah.
d) Rumah Sakit Puskesmas, Klinik, Balai
Pengobatan Masyarakat dan Posyandu menyiapkan
standar pelayanan kesehatan masyarakat sesuai
standar mutu yang telah ditetapkan oleh Menkes, yang
dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan
problematika kehidupan masyarakat dan kondisi
geografis setempat
e) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta
keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran