Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

a) Menteri Kesehatan RI menyusun Jakstra
Kementerian dalam rangka menciptakan standarisasi

mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan prinsip
harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba,

mensosialisasikannya  bekerjasama  dengan

Menkominfo, Perguruan Tinggi, dan instansi/ lembaga

terkait lainnya sertai media cetak dan elektronik.

b) BPOM menyusun jenis obat-obatan dan jamu-

jamuan ataupun ramuan tertentu dengan kriteria yang

tidak dan yang mengandung bahan-bahan narkoba,

dan mensosialisasikannya bekerjama dengan

Menkominfo, Perguruan Tinggi, dan instansi/lembaga

terkait lainnya sertai media cetak dan elektronik serta

meningkatkan pengawasannya.

c) Dinas-dinas Kesehatan Pemda Propinsi dan

Kabupaten/Kota merumuskan Jakstra Bidang

Kesehatan Pemerintah Daerah berdasarkan Jakstra

Depkes dan Visi/Misi Kepala Daerah (Otonomi

Daerah), mensosialisasikan melalui penyuluhan-

penyuluhan dan berbagai bentuk komunikasi dengan

masyarakat dan didalam pelaksanaan Jakstra itu

melibatkan berbagai komponen/lembaga masyarakat

di daerah.

d) Rumah Sakit Puskesmas, Klinik, Balai

Pengobatan Masyarakat dan Posyandu menyiapkan

standar pelayanan kesehatan masyarakat sesuai

standar mutu yang telah ditetapkan oleh Menkes, yang

dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan

problematika kehidupan masyarakat dan kondisi

geografis setempat

e) Tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta

keluarga mendorong tumbuhnya kesadaran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9