Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

          masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan
          memelihara pola hidup sehat.
5) Pemerintah melalui Kementerian Diknas memantapkan
pelayanan pendidikan yang mendorong masyarakat
memahami pentingnya menjauhkan lembaga pendidikan dari
bahaya narkoba, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
          a) Menteri Pendidikan Nasional menyusun Jakstra
          tentang standarisasi mutu pelayanan pendidikan mulai
          dari pra sekolah sampai pada perguruan tinggi, serta
          memasukkan materi penanggulangan bahaya narkoba
         dalam kurikulum pendidikan, mensosialisasikannya
         bekerjasama dengan Menkominfo, Perguruan Tinggi,
         Yayasan Pendidikan atau Pengelola Pendidikan, LSM
         dan instansi/lembaga terkait, serta media cetak dan
         elektronik.
         b) Dinas-dinas Pendidikan pada Pemerintah
         Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota menyusun
         Jakstra tentang standarisasi mutu pelayanan
         pendidikan tingkat daerah berdasarkan Jakstra
         Depdiknas dan visi/misi Kepala Daerah (Otonomi
         Daerah), mensosialisasikannya melalui penyuluhan
         dan berbagai bentuk komunikasi lain, serta
         meningkatkan pengawasan dengan melibatkan tokoh
         masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan
        setempat
        c) Lembaga pendidikan negeri dan swasta
        menyelenggarakan pelayanan pendidikan sesuai
        standar mutu yang telah ditetapkan oleh Mendiknas
        dan Dinas-dinas Pemda, yang dalam pelaksanaanya
        disesuaikan dengan problematika kehidupan
        masyarakat dan kondisi geografis setempat
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10