Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
masyarakat terhadap arti pentingnya menjaga dan
memelihara pola hidup sehat.
5) Pemerintah melalui Kementerian Diknas memantapkan
pelayanan pendidikan yang mendorong masyarakat
memahami pentingnya menjauhkan lembaga pendidikan dari
bahaya narkoba, diselenggarakan dengan kegiatan-kegiatan :
a) Menteri Pendidikan Nasional menyusun Jakstra
tentang standarisasi mutu pelayanan pendidikan mulai
dari pra sekolah sampai pada perguruan tinggi, serta
memasukkan materi penanggulangan bahaya narkoba
dalam kurikulum pendidikan, mensosialisasikannya
bekerjasama dengan Menkominfo, Perguruan Tinggi,
Yayasan Pendidikan atau Pengelola Pendidikan, LSM
dan instansi/lembaga terkait, serta media cetak dan
elektronik.
b) Dinas-dinas Pendidikan pada Pemerintah
Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota menyusun
Jakstra tentang standarisasi mutu pelayanan
pendidikan tingkat daerah berdasarkan Jakstra
Depdiknas dan visi/misi Kepala Daerah (Otonomi
Daerah), mensosialisasikannya melalui penyuluhan
dan berbagai bentuk komunikasi lain, serta
meningkatkan pengawasan dengan melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan
setempat
c) Lembaga pendidikan negeri dan swasta
menyelenggarakan pelayanan pendidikan sesuai
standar mutu yang telah ditetapkan oleh Mendiknas
dan Dinas-dinas Pemda, yang dalam pelaksanaanya
disesuaikan dengan problematika kehidupan
masyarakat dan kondisi geografis setempat