Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

10

                                                BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum
           Pembinaan Teritorial (Binter) adalah manifestasi dari pelaksanaan

  tugas pokok TNI. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 34
  Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia8, Tugas pokok TNI
 tersebut antara lain, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
 keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
 berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
 Indonesia tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
 tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
 bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI
 berkewajiban menjaga keamanan wilayah perbatasan, melaksanakan
 pembangunan dan pengembangan kekuatan serta melaksanakan
 pemberdayaan wilayah pertahanan. Dalam melaksanakan pembangunan
dan pemberdayaan wilayah pertahanan, TNI melakukan Binter yang juga
merupakan fungsi teknis militer umum. Kemampuan Binter mendapatkan
porsi yang cukup penting dan menjadi salah satu bagian dari kemampuan
TNI yang terus dikembangkan. Kemampuan tersebut bertujuan agar
terciptanya kemanunggalan antara TNI-Rakyat, sehingga memiliki
kesamaan pandangan demi terwujudnya ketahanan nasional yang
tangguh.

7. Paradigma Nasional

         Pembahasan mengenai Paradigma Nasional yang menjadi landasan
pemikiran dalam penulisan naskah ini memuat instrumental input, yang
meliputi:

        a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila merupakan
        dasar falsafah dan ideologi negara yang telah melembaga dalam
        sistem pemerintahan serta dalam praktek kehidupan berbangsa,

   Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17