Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pembinaan Teritorial (Binter) adalah manifestasi dari pelaksanaan
tugas pokok TNI. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia8, Tugas pokok TNI
tersebut antara lain, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI
berkewajiban menjaga keamanan wilayah perbatasan, melaksanakan
pembangunan dan pengembangan kekuatan serta melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan. Dalam melaksanakan pembangunan
dan pemberdayaan wilayah pertahanan, TNI melakukan Binter yang juga
merupakan fungsi teknis militer umum. Kemampuan Binter mendapatkan
porsi yang cukup penting dan menjadi salah satu bagian dari kemampuan
TNI yang terus dikembangkan. Kemampuan tersebut bertujuan agar
terciptanya kemanunggalan antara TNI-Rakyat, sehingga memiliki
kesamaan pandangan demi terwujudnya ketahanan nasional yang
tangguh.
7. Paradigma Nasional
Pembahasan mengenai Paradigma Nasional yang menjadi landasan
pemikiran dalam penulisan naskah ini memuat instrumental input, yang
meliputi:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila merupakan
dasar falsafah dan ideologi negara yang telah melembaga dalam
sistem pemerintahan serta dalam praktek kehidupan berbangsa,
Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

