Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.11
Berdasarkan uraian diatas, maka Pasal 33 UUD NRI 1945
secara tegas menyatakan bahwa seluruh elemen bangsa, memiliki
tanggung jawab untuk bersama-sama membangun ekonomi yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan menjaga keseimbangan
kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dalam
konteks ketahanan nasional, kemanunggalan TNI dan rakyat
sebagai elemen bangsa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat berupaya menjaga agar seluruh kekayaan alam yang
ada dapat dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Dengan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan itu,
diharapkan ketahanan nasional dapat terwujud.
Secara substansial, hal yang akan dikembangkan dalam
Kertas Karya Perorangan ini adalah bahwa peningkatan pembinaan
teritorial akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam rangka ketahanan nasional. Dalam hal ini
pembinaan teritorial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
tetap berada dalam kerangka kepentingan upaya pertahanan yakni
menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Karena di dalam
masyarakat yang sejahtera akan tumbuh nasionalisme yang kuat
untuk mempertahankan eksistensi NKRI. Peningkatan Pembinaan
teritorial sekaligus diarahkan menjaga segenap sumber daya
nasional agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran nasional
dengan cara penguasaan yang efektif atas seluruh wilayah NKRI
dan kemanunggalan TNI bersama rakyat. Dengan demikian Pasal
33 dari UUD NRI 1945 sangat tepat untuk menjadi rujukan dalam
1 Lima Adi Sekawan, UUD NRI 1945, cetakan ketiga, Jakarta, 2006, Hal 209.

