Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

           oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
           kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
          berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
          efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
          kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
          kesatuan ekonomi nasional.11

                   Berdasarkan uraian diatas, maka Pasal 33 UUD NRI 1945
          secara tegas menyatakan bahwa seluruh elemen bangsa, memiliki
          tanggung jawab untuk bersama-sama membangun ekonomi yang
          berdasar atas asas kekeluargaan dan menjaga keseimbangan
         kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dalam
         konteks ketahanan nasional, kemanunggalan TNI dan rakyat
         sebagai elemen bangsa guna meningkatkan kesejahteraan
         masyarakat berupaya menjaga agar seluruh kekayaan alam yang
         ada dapat dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
         Dengan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan itu,
         diharapkan ketahanan nasional dapat terwujud.

                  Secara substansial, hal yang akan dikembangkan dalam
         Kertas Karya Perorangan ini adalah bahwa peningkatan pembinaan
        teritorial akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
         masyarakat dalam rangka ketahanan nasional. Dalam hal ini
        pembinaan teritorial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
        tetap berada dalam kerangka kepentingan upaya pertahanan yakni
        menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Karena di dalam
        masyarakat yang sejahtera akan tumbuh nasionalisme yang kuat
        untuk mempertahankan eksistensi NKRI. Peningkatan Pembinaan
        teritorial sekaligus diarahkan menjaga segenap sumber daya
        nasional agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran nasional
        dengan cara penguasaan yang efektif atas seluruh wilayah NKRI
        dan kemanunggalan TNI bersama rakyat. Dengan demikian Pasal
        33 dari UUD NRI 1945 sangat tepat untuk menjadi rujukan dalam

1 Lima Adi Sekawan, UUD NRI 1945, cetakan ketiga, Jakarta, 2006, Hal 209.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18