Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
mewujudkan wawasan kebangsaan melalui pola pikir, pola sikap dan
pola tindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara komprehensif integral.10 Keyakinan akan
kebenaran dan keampuhan Bagi bangsa Indonesia Pancasila
merupakan abstraksi dan sublimasi dari kristalisasi nilai-nilai budaya
bangsa Indonesia turun temurun yang berisi keselarasan,
keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan,
kekeluargaan dan kebersamaan serta pantang menyerah.
Berangkat dari pemahaman akan posisi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti
diuraikan di atas, maka sangatlah tepat apabila Pancasila menjadi
landasan Idiil bagi usaha untuk meningkatkan pembinaan teritorial
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka
mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh.
b. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Sebagai Landasan Konstitusional. Seperti halnya Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI
1945) merupakan pilar bagi NKRI yang kokoh kuat. Sebagai pilar
NKRI, maka UUD NRI 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan
Batang Tubuh, berperan untuk meletakkan dasar atau fondasi bagi
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Terkait dengan substansi perwujudan rakyat Indonesia yang
sejahtera, maka rujukan dari UUD NRI 1945 secara eksplisit
tertuang dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
Tim Pokja BS. Ideologi Lemhannas RI 2011, Modul BS. Ideologi dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta, 2011.

