Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
memandu arah bagi ketahanan nasional dalam bidang ekonomi.
Dalam konteks ini maka ketahanan nasional yang akan
dikembangkan berorientasi kepada perlindungan kepentingan
membela eksistensi NKRI dengan menekankan pada kesejahteraan
masyarakat yang tercermin dalam perwujudan hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk bertanggung jawab membina teritorial
dan sumber daya nasional.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional. Dalam
sistem tata nilai di Indonesia, Wawasan Nusantara ditempatkan
sebagai Landasan Visional yang didasarkan pada realita kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Atas dasar itu Wawasan Nusantara selanjutnya ditetapkan sebagai
Geopolitik bangsa Indonesia dalam memposisikan dirinya di tengah-
tengah pergaulan internasional. Konsep Wawasan Nusantara
sesungguhnya telah diperjuangkan sejak lama, yang secara formal
diperjuangkan oleh Perdana Menteri Haji Juanda melalui Deklarasi
Juanda pada tahun 1957. Dalam Deklarasi Juanda tersebut
konsepsi Wawasan Nusantara berisi pernyataan cita-cita nasional,
suatu cita-cita terbentuknya Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan berciri Nusantara.12
Keberhasilan Deklarasi Juanda dalam memperjuangkan
Wawasan Nusantara telah melahirkan suatu makna tentang
pemahaman Wawasan Nusantara yang selanjutnya menjadi
pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pemahaman tersebut
selanjutnya diejawantahkan dalam pengertian Wawasan Nusantara
yakni cara pandang bangsa Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila dan berdasarkan UUD NRI 1945 serta memperhatikan
sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan keberadaannya
dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan
menciptakan tanggung jawab, motivasi dan rangsangan bagi seluruh
12 Pokja Lemhannas RI 2011, Materi Pokok Bidang Studi Wawasan Nusantara, Jakarta 2011
Hal B

