Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Bangsa Indonesia telah memproklam asikan kemerdekaannya
pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta, yang merupakan komitmen
untuk bersatu m endirikan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pem bukaan UUD 1945
dinyatakan, cita-cita nasional adalah terbentuknya negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan
nasional adalah mem bentuk pem erintahan negara yang m elindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum pah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kem erdekaan, perdam aian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan cita-cita dan tujuan nasional itu, pada intinya rakyat
m engharapkan adanya keamanan dan kesejahteraan yang harus
diwujudkan oleh pem erintahan negara. Negara yang m erdeka, bersatu,
dan berdaulat menggam barkan keam anan, sedang negara yang adil
dan makmur m enggam barkan kesejahteraan. M elindungi segenap
bangsa Indonesia dan tum pah darah Indonesia serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia sangat terkait dengan keamanan, dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
berkaitan dengan kesejahteraan.
Seperti kita telah ketahui bahwa Pem bangunan Nasional, adalah
sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan nasional, yang harus didahului oleh proses
perencanaan. Perencanaan Pem bangunan, seperti diam anatkan oleh
Undang-undang nom or 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
13

