Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
               Bangsa Indonesia telah memproklam asikan kemerdekaannya

      pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta, yang merupakan komitmen
      untuk bersatu m endirikan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
      berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pem bukaan UUD 1945
     dinyatakan, cita-cita nasional adalah terbentuknya negara yang
      merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan
     nasional adalah mem bentuk pem erintahan negara yang m elindungi
     segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum pah darah Indonesia,
     memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
     dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
     kem erdekaan, perdam aian abadi, dan keadilan sosial.

              Berdasarkan cita-cita dan tujuan nasional itu, pada intinya rakyat
     m engharapkan adanya keamanan dan kesejahteraan yang harus
     diwujudkan oleh pem erintahan negara. Negara yang m erdeka, bersatu,
     dan berdaulat menggam barkan keam anan, sedang negara yang adil
    dan makmur m enggam barkan kesejahteraan. M elindungi segenap
     bangsa Indonesia dan tum pah darah Indonesia serta ikut
    melaksanakan ketertiban dunia sangat terkait dengan keamanan, dan
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
    berkaitan dengan kesejahteraan.

             Seperti kita telah ketahui bahwa Pem bangunan Nasional, adalah
    sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
    rangka mencapai tujuan nasional, yang harus didahului oleh proses
    perencanaan. Perencanaan Pem bangunan, seperti diam anatkan oleh
    Undang-undang nom or 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan

                                                               13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16